2 thoughts on “AJI Ambon Kecam Pemukulan Jurnalis Carang TV di Maluku Tenggara

  1. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

    Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

    #buserindonesia
    #pers

  2. Absen pagi, rekan rekan selamat menjalankan aktifitas dan sukses selalu.
    Begitu juga pak pimred 💪🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *