Wonogiri, //www.buserindonesia.id || Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, lakukan tertib Administrasi Kependudukan Desa (ADMINDUK) Desa lewat sosialisasi pada hari Selasa (12/12/2023)
Camat Jatisrono Yohanes Trisnadi Tulus K.A.M.K.I .S.Sos,MM mewakilkan Sekretaris Kecamatan (SEK-CAM) Danang Sugiatmoko S.ST.MM memimpin sosialisasi menghadirkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DinasPMD) Kabupaten Wonogiri.
Sosialisasi Adminduk Desa Kecamatan Jatisrono di sampaikan oleh Herdian petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Kabupaten Wonogiri tentang beberapa perubahan jenis Administrasi Kependudukan Desa .
Adapun sosialisasi Adminduk Desa di lakukan di Kecamatan Jatisrono , pada hari selasa(12/12/2023) menghadirkan Admin/operator layanan desa yaitu, Kepala Desa , RT, RW, BPD ,dan LPM ,agar hal ini lantas di sampaikan kepada warga masyarakat desa secara jelas , di karenakan layanan administrasi kependudukan di orientasikan ke era digitalisasi secara online , sehingga memudahkan layanan masyarakat sesuai kebutuhan tentang dokumen kependudukanya yang rusak atau hilang .
Baca Juga : Kunker ke Sumut, Komisi III DPR-RI H. Novri Ompusunggu Singgah di Rumah Aspirasi
Danang Sugiatmoko S.ST.MM mewakili Camat Jatisrono , Yohanes Trisnadi Tulus K.A.M.K.I.S.Sos.MM, mengatakan kepada buserindonesia Wonogiri lewat via telfon whatsApp saat di hubungi pada 13/12/2023 , ia membenarkan bahwa layanan masyarakat akan semakin di permudah dengan sistim online .
Menyikapi hal itu, Danang Sugiatmoko juga menyampaikan bahwa perlunya tertib administrasi kependudukan bagi warga masyarakat desa secara mudah dan cepat. Ia juga menyampaikan bahwasanya remaja usia 16 tahun harus sudah melakukan rekam E- KTP sehingga satu (1) tahun lagi tinggal mencetak menjadi E- KTP yang asli , kemudian untuk anak-anak juga di wajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) jelas Danang Sugiatmoko.
Melansir dari paparan lewat pidato petugas dari Dukcapil Kabupaten Wonogiri di Kecamatan Jatisrono 12/12/2023 tentang sosialisasi tertib administrasi kependudukan desa , ia memaparkan bahwa era digitalisasi semakin memudahkan semua layanan dan pengadministrasian lewat online cepat tangkap dan tidak ribet .
Ia mengatakan , masyarakat sudah di dekatkan dengan layanan secara online , jadi tidak perlu harus datang ke pusat layanan yang sangat jauh dan membutuhkan biaya banyak , atau cukup datang ke layanan lokal desa/Kelurahan terdekat , bahkan ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang bisa di cetak sendiri selama masyarakat telah memiliki soft file yang telah di berikan oleh kantor layanan.
Baca Juga : Pasar Murah Digelar di Rantau Rasau
Menyebut dokumen kependudukan yang bisa di cetak sendiri di layanan kantor desa yaitu, surat pindah tempat, Akta kelahiran ,Akta kematian ,Kartu Keluarga (KK) . dari ke-empat dokumen tersebut bisa di layani cetak di setiap kantor desa menurut domisili masyarakat desa.
Sementara itu Kades Desa Sambirejo, Kecamatan Jatisrono ,Maryadi, mengedos dari sosialisasi Adminduk pada hari selasa 12/12/2023 di Kecamatan Jatisrono, ia mengatakan ada tiga dokumen kependudukan yang tidak bisa di cetak di kantor desa yaitu , Kartu Tanda Penduduk (KTP) el , Kartu Identitas Anak (KIA) ,Akta Perkawinan .
dokumen tersebut tetap di cetak di layanan Kantor Kecamatan, sedang Akta Perkawinan pun harus di cetak di Kantor Urusan Agama ( KUA) , kata Maryadi.
Dengan adanya dokumen kependudukan cetak sendiri di kantor desa , maka masyarakat semakin di permudah dan tidak ribet ngantri jauh-jauh di Dukcapil, sedangkan petugas pelayanan di desa pun juga merasa di peringan oleh sintim digitalisasi secara online.
Sosialisasi Adminduk di Kecamatan Jatisrono pada hari Selasa (12/12/2023) juga bertujuan agar perangkat desa lebih mudah melayani masyarakatnya dalam urusan administrasi kependudukan lewat digitalisasi online.
Buserindonesia Wonogiri menghimpun beberapa pendapat dari perangkat desa 13/12/2023 tentang Adminduk Desa lewat sistim digitalisasi , Fitria salah satu PLT Sekertaris desa, ia merasa di peringan dengan adanya layanan administrasi secara online, seandainya belu mada layanan online, apa-apa harus ke kantor layanan pusat di Kabupaten Wonogiri alangkah ribetnya, kata Fitria.
Kemudian Nonot Sugiyatno, seorang tokoh masyarakat/BPD yang saat itu ikut hadir di acara sosialisasi Adminduk Desa di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri pada hari Selasa 12/12/2023, Nonot Sugiyatno membenarkan dengan sistem digitalisasi. Layanan online memang mempermudah dan memperingan biaya, lagi pula bagi petugas pelayanan juga merasa ringan mengakses semua kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen data diri yang bisa di cetak sewaktu-waktu di kantor layanan desa. Imbuh Nonot Sugiyatno.
Pewarta : Nandar S
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia