
Brebes // Buserindonesia.id // Miris, Ditengah tatanan perekonomian yang saat ini bisa dikatakan tidak baik-baik saja, justru SD Negeri Jatisawit 5 Keamatan Bumiayu kabuapten brebes , menerepkan pembelajaran wajib Ber infak terhadap sekolah Sebesar 500 rupiah setiap harinya bagi seluruh siswa siswinya.
Meski bagi sebagian kalangan 500 rupiah dikata kecil untuk sebuah infak/sedekah yang sudah pasti akan berbalas pahala apabila tepat keperuntukannya, seperti halnya untuk masjid,panti jompo,yayasan yatim piatu dan apakah sekolah Negeri termasuk katagori yang berhak menerima infak.

Menurut kepala sekolah Nurliyah S.Pd.SD ketika ditemui awak media menyampaikan bahwa benar kami sedang melakukan pembelajaran bagi para siswanya untuk berinfak yang tujuan membentuk karakter bagi siswa untuk kedepannya,adapun uang tersebut digunakan untuk kepentingan kegiatan kelas masing masing dari kelas 1 sampai kelas 6 dan uang tersebut dipegang oleh wali murid itu sendiri sebagai pengkondinirnya,jadi masing masing kelas punya satu bendahara wali ujarnya, hal ini sempat membuat awak media bingung bagaimana teknis dilapangan cara pengelolaan uang tersebut.

Keterkaitan dengan uang kenang kenangan untuk kelas 6 kemarin berkisar antara 200-250 ribu, Nurliyah S.Pd.SD. mengatakan bahwa sekolah memang sedang butuh adanya perbaikan WC(Toilet) yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan,katanya. Sehingga pada saat KepSek sedang menunaikan Rukun Islam yang kelima, Komite yang ketuai oleh Bapak Nahdudin mengundang /mengumpulkan wali murid Kelas 6, komite menawarkan terhadap wali murid untuk dapatnya membantu sekolah dengan memberikan kan satu bentuk kenanga”an terhadap sekolah yang kisarannya 200-250rb yang nantinya akan dialokasikan untuk rehab WC/toilet tersebut. Karena sekolah mengakui sudah berusaha mengajukan dari bantuan dari dinas tapi masih belum bisa terealisasi ungkapnya, sehingga komite mengambil inisiatif untuk meminta bantuan terhadap wali murid kelas 6.

Alangkah amat sangat disayangkan ditengah Gencarnya peraturan Bupati bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan apapun terhadap orang tua atau siswanya tapi baik komite maupun sekolah menutup mata akan peraturan tersebut. Hal ini menjadi cacatan kelam bagi dunia pendidikan,serta dianggap Mati Surinya Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dengan adanya kejadian ini sudah barang tentu menambah preseden buruk bagi dunia pendidikan termasuk bagi Pemerintah Daerah itu sendiri.
Menurut keterangan ‘S’ salah satu wali murid yang team Buser Indonesia temui sangat menyayangkan keputusan yang diambil komite, Sekolah Dasar Negeri yang Nota Bene’ nya seharusnya serba gratis kini harus tercoreng citranya dengan nominal yang tidak seberapa, bahkan alangkah sangat tidak etisnya ketika untuk kepentingan siswa dalam suatu kegiatan sekolah yang sudah jelas jelas terbantu adanya Dana BOS(Bantuan Opersional sekolah) Tapi justru siswa itu sendiri juga turut berperan aktif dalam bentuk infak,pungkasnya.
Pewarta : Windu