Pesisir Selatan.//www.buserindonesia.id || Rumah mewah Edi Aban di duga hasil jual’ beli hutan produksi konversi (HPK) wilayah Lunang, kecamatan Lunang kabupaten pesisir Selatan provinsi Sumatra barat 8/2/2024.
Berawal informasi dari mantan LI. BAPAN pesisir Selatan yang tidak kita sebutkan namanya dia menjelaskan bahwa Edi Aban sedang membuka lahan gunakan alat berat excavator HITACHI di kawasan hutan produksi konversi (HPK) wilayah Lunang, setelah itu di perjual belikan.
Lanjutnya dia mengatakan ” rumah mobil milik Edi Aban di duga hasil jual’ beli hutan HPK dengan harga puluhan jutaan per satu hektar” ujarnya.
Keesokan harinya awak media mendatangi rumah Edi Aban di nagari pondok perian kecamatan Lunang , namun Edi Aban tidak mau untuk di jumpai.
Baca Juga : Terkait Kerusakan Lingkungan, Ampera Bakal Demo Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dan Kejari Tapsel
Tidak sampai di situ saja awak media menelusuri kawasan hutan produksi konversi (HPK) ” benar Kami menemukan satu unit excavator HITACHI sedang gerogoti hutan yang tidak mengantongi izin dari KLHK.
Operator excavator HITACHI tersebut mengatakan lahan tersebut bukan lahan Edi Aban, lahan Edi Aban sekitar satu kilometer lagi perjalanan di lanjutkan menuju lokasi, setelah sampai di lokasi benar sekitar lebih kurang 50 hektar lahan tersebut sudah di babat gunakan alat berat.
di tempat terpisah di konfirmasi pemilik excavator di rumah kediamannya di kecamatan Lunang dia membenarkan Edi Aban merentalkan excavator nya” Excavator HITACHI saya dia yang merentalkan Rp 600.000 perjam, kalau BBM nya dia pemasoknya sampai di lokasi.
di lain tempat kami mencari informasi siapa orang yang membeli hutan kawasan produksi konversi (HPK) Sama Edi Aban. inisial D memberikan nomor HP orang yang membeli hutan tersebut yang berdomisili di penarik kabupaten Mukomuko atas nama samaran Ip.
Ip saat di telpon membenarkan dia membeli lahan seluas sepuluh hektar Sama Edi Aban ” Satu hektar Rp 40 juta, lahan tersebut sudah di bersih di sekeliling lahan sudah di batasi Drainase atau parit . saya tinggal menanamkan kelapa sawit saja lagi kalau surat nya tidak ada sebatas kuotasi, orang lainpun banyak juga yang membelinya” ujarnya.
Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah pesisir selatan dan aparat penegak hukum hentikan kegiatan pembukaan lahan dalam kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan hidup, hutan terancam punah dan berikan sangsi tindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pewarta : Syafani
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Kedewasaan membuat kita maju