Wonogiri.//www.buserindonesia.id || Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Dsn Klampeyan Des Panekan Kec. Eromoko Kab. Wonogiri pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada hari Jumat (26/1/2024) mengatakan, Resmob Polres Wonogiri Bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sartini(49) di dsn Klampeyan Des Panekan Kec. Eromoko Kab. Wonogiri.
Pelaku berhasil di amanakan berikut sejumlah barang buktinya, pelaku yang di amankan yaitu H (37) warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.
“Modus operandi yang di lakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar” Ucapnya
Baca Juga : Upgrade Kemampuan Manajemen Media pada Masa Pemilu, Bidhumas Polda Jateng Gelar Pelatihan
di sampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 23.00 wib, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang, kemudian korban di beritahu oleh BI (27) bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. Kemudian korban melihat kedalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan. Korban kemudian mengetahui bahwasanya Perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam lemari telah raib (Hilang). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 korban melapor ke Polsek Eromoko.
“Dari laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya di dapati bukti yang mengarah kepada pelaku. Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil di amankan di rumahnya pada Jumat (26/1/2024)
Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian, dan 1(Satu) Buah Obeng serta 1 (Satu) Unit SPM Vega ZR No. Pol AD-3035-LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.
Kasi Humas menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pewarta : Nandang
Absent