Sumantra Selatan.//www.buserindonesia.id || Kendaraan yang merupakan barang agunan di salah satu bank yang masih menyisahkan hutang ratusan juta di kuasai oleh oknum guru SMK Negeri 2 Lahat kecamatan lahat kabupaten lahat sumatera selatan 25/01/2023
Kendaraan bernopol BG1946HI jenis mitsubishi xpander warna putih ini atas nama debitur yosef faisal dan sudah di anggap wanprestasi oleh pihak bank hingga yang bersangkutan sudah tidak koperatif dan tidak ada akses komunikasi lagi namun ternyata barang agunan tersebut malahan telah di kuasai oleh pihak lain dan berganti nopol B1876FX Atas nama LEE WOONG secara sepihak dan melawan hukum
Juliadi sebagai pelaksana yang di kuasakan oleh pihak bank sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan pelaksana berbadan hukum atau otsourching atau juga di sebut tenaga alih daya yang sudah bersertifikasi beserta rekan dalam pelaksanaan ini telah membuka jalur mediasi guna memberikan solusi antara pihak bank dan yang bersangkutan sebagai penguasa barang.
Agunan tersebut yang merupakan seorang guru di wilayah itu akan tetapi meski kendaraan agunan sudah di serahkan oleh oknum guru ke pihak pelaksana (juliadi dan rekan) namun kehadiran dede suhendra beserta rekan yang mengaku sebagai pelaksana merampas kembali barang Agunan tersebut hingga tindakan Dede suhendra menurut juliadi sangat ekstreem bahkan tega melakukan pengancaman serta pengerusakan kendaraan pribadi miliknya serta merampas kendaraan yang sudah di serahkan oleh oknum guru kata juliad
Baca Juga : Massa Gemuruh Minta Walikota Pematang Siantar, Relawan di Kelurahan di Hapus
Upaya dede suhendra bahkan sampai ke tingkat pembohongan publik hingga memutarbalikan fakta. Terkait Barang agunan tersebut menurut oknum guru di SMK 2 Lahat yang menguasai objek jaminan fidusia itu bahwa mobil tersebut di dapatnya melalui adik kandung nya (Frans) dan saudara hendra pernah mendatanginya dengan mengatas namakan pihak leasing hingga meminta sejumlah uang kepada oknum guru tersebut’
Oknum guru itu telah menyerahkan barang agunan atau mobil bodong tersebut kepada pihak pelaksana ‘juliadi beserta rekan,untuk di serahkan kembali ke pihak bank dengan menandatangani berita serah terima barang (BSTK) namun kehadiran saudara dede suhendra beserta rekan kembali merebut dan menguasai barang Agunan tersebut secara sepihak
Aparat kepolisian di minta agar menindak tegas pelaku peredaran kendaraan bodong dan menjadi atensi karna mengancam siklus perbankan sebagaimana di atur dalam :
UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992. di mana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat dan di kucurkan kembali dalam bentuk jasa dan kredit menindak tegas upaya yang mengandung unsur pidana oleh saudara dede suhendra di duga sebagai oktor dan kerap kali mengatasnamakan pihak leasing dalam tindakan yang melanggar hukum.
Untuk menindak lanjuti tindakan melawan hukum serta kesewenang wenangan saudara dede suhendra terhadap juliadi maka perbuatan dede suhendra harus di pertanggung jawabkan juliadi sebagai pihak yang di rugikan telah melakukan pelaporan di polres lahat dengan no laporan
LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES LAHAT /POLDA SUM SEL.
Dede suhendra bukan lah pihak yang di rugikan namun sebagai pelaku dan tidak berkekuatan hukum atas barang agunan tersebut berhubung dede suhendra bukanlah nama kontrak atau bagian dari perjanjian pengalihan hak subtitusi ataupun pihak yang di kuasakan, dan pihak bank terancam dengan kerugian ratusan juta sebagaimana sisa pokok hutang yang masih tercatat di sistem history payment
Pewarta : Ridwan.S
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia