Tangerang.//www.buserindonesia.id || Laporan LSM Japati terhadap pembangunan ruko yang tidak memiliki izin PBG atau IMB 10 januari 2024, satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin IMB atau PBG.
“Namun setelah di segel dan di pasang polisline para pekerja atau tukang masih bekerja, pihak pemilik maupun pemborong tidak ada di tempat, menurut keterangan pekerja bahwa mereka (pemborong) tadi ada namun sudah ke luar pulang ke Bekasi.”
Walau sudah di segel namun para tukang masih bekerja seperti biasa dan belum ada penindakan oleh Sat Pol PP Tangsel untuk menghentikan atau memberi peringatan terhadap kontraktor, hal tersebut telah melanggar berdasarkan PP no 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Pewarta : Syahruddin