Sidoarjo, //www.buserindonesia.id || Tiga Oknum prajurit TNI angkatan Darat (AD) diduga terlibat sindikat pencurian Kensaraan bermotor (curanmor) di Sidoharjo, jawa timur. Ketiga oknum Prajurit TNI AD tersebut kini di tahan di Puspomad.
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan kasus ini terungkap atas kerjasama dan kordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.
“Pada saat ini memang sudah ada Tiga terduga Oknum TNI yang sedang di periksa dan di selidiki oleh Pomdam V Brawijaya,” ujar Kristomaei adalah jumpa pers di mapolda Metro Jaya, Jakarta,seperti dikutip keterangan Polda Metro di laman akun resmi instragramnya, Rabu (10/01/2024).
Hadir dalam jumpa pers wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,Dirkrimum polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubid Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Baca juga : Kondisi Jalan Menuju Kecamatan Jangkang Masih Miris Perhatian Pemerintah Daerah
Ketiga Oknum Prajurit TNI tersebut ialah Kopda AS, Praka J,dan mayor Czi,secara terperinci, Wadan puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kasus ini terungkap atas sinergitas kinerja sama antara TNI dan Polri.
Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini,kemudian kami membentuk tim bersama – sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya di legalasikan, karna Wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya perintahkan bekerjasama dalam pengungkapan kasus ini,jelas Eka Wijaya.
Ia menyampaikan ada tiga Oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini ketiganya telah di lakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada tiga personil kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu mayor BP, kemudian Kopka AS, dan Praka. Ketiga Prajurit ini sudah kami tahan,kami lakukan pemeriksaan lebih lajut.
Ketiga Prajurit TNI tersebut diduga melakuakan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan pasal 126 KUHP Pidana Militer.
Pewarta : Syahruddin
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen