Rokan Hilir, Riau. //www.buserindonesia.id || Adanya dugaan Mark Up yang dilakukan oleh Pejabat ( Pj ) Datin Penghulu Teluk Berembun mengundang banyak pertanyaan dikalangan masyarakat, hal ini berdasarkan pemberitaan yang telah tayang beberapa waktu sebelumnya. Hal ini disampaikan dan diterima melalui Pers rilis yang disampaikan melalui WAG SPI pada Minggu, (07/1/2024)
Sebagai kontrol sosial awak media coba menghubungi Pj Datin Penghulu Teluk Berembun Kalasnira, untuk meminta komfirmasi/klarifikasi agar tercapainya sebuah berita yang berimbang. Meskipun Pj Datin telah memblokir nomor WhatsApp awak media,
Melalui Sekretaris Desa ( Sekdes ) Teluk Berembun Ismalinda, bertempat di rumah kediaman nya pada tanggal 03 Januari 2023 , awak media meminta kepada sekdes untuk membantunya mendapatkan konfirmasi /klarifikasi dari PJ Datin Penghulu Teluk Berembun.
“Besok saya sampaikan kepada Pj Datin Penghulunya, kalau bisa besok saya sampaikan langsung, kalau tidak saya Whatsapp kan Pj Datin Penghulu supaya memberi jawaban komfirmasi/klarifikasinya langsung” Ujar Linda,
Kemudian pada hari Kamis, 04Januari 2023 ketika ditemui, Sekdes menyampaikan pesan dari PJ Datin Penghulu Teluk Berembun untuk awak media melalui pesan WhatsAppnya.” tadi udah saya sampaikan pesan yang tadi malam itu, katanya tunggu dulu.” jelas Linda.
Lebih lanjut disampaikannya “Kata Pj Datin Penghulu temui aja di rumahnya, tadi malam di bilangnya gitu” ujar sekdes menyampaikan pesan Pj Datin Penghulu kepada awak media.
Mendapatkan informasi itu, awak media langsung menuju Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dimana Pj Datin Penghulu Teluk Berembun tinggal.
Namun setibanya di rumahnya awak media tidak bertemu dengan Pj Datin Penghulu, bahkan menurut informasi yang didapat Pj Datin Penghulu Teluk Berembun sedang pergi ke Kota Duri, dan akhirnya awak media kembali pulang dengan rasa kecewa.
Pada Sabtu, 06 Januari 2023 mendapatkan informasi bahwa Pj Datin Penghulu sedang berada di Kepenghuluan Teluk Berembun, dalam rangka agenda pembagian sembako yang di salurkan oleh pihak Pertamina serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk disalurkan kepada warga.
Awak media coba menunggu agar kegiatan tersebut terlebih dulu selesai dilaksanakan, namun ketika kegiatan selesai terlihat Pj Datin Penghulu hendak meninggalkan lokasi penyaluran bantuan sembako. Melihat hal tersebut, awak media langsung mendekati Pj Datin Penghulu, untuk meminta komfirmasi/klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Tanpa diduga tiba tiba Pj Datin penghulu ingin berangkat lebih dahulu karna ingin mengantarkan anak ke pondok pesantren. Dan tampak saat itu Jhoni sebagai suami Pj Datin Penghulu mengambil mobilnya hendak pergi dari lokasi kejadian.
Baca juga : Pastikan Keamanan, Polres Wonogiri Amankan Kedatangan Logistik Pemilu Berupa Formulir C
Awak media bukanya mendapat komfirmasi/ klarifikasi dari Pj Datin Penghulu malah mendapatkan perlawanan dari Pj Datin Penghulu bersama suami yang telah diterima oleh awak media.
Sambil mendorong awak media, Jhoni suami Pj Datin Penghulu juga mengepalkan tangan dan mengarahkan nya kepada awak media saat menjalankan tugas. Untungnya tindakan yang memancing keributan tersebut segera di lerai oleh masyarakat yang berada di lokasi.
” Sana Ri, sana Ri” ucap Jhoni berulang ulang dengan lantang sambil mengepalkan tangan.
Menurut dugaan Jhoni juga memprovokasi warga agar terpancing emosi, yang dapat membahayakan awak media dengan mengatakan Kegiatan Pembersihan Paret yang dikerjakan oleh Istrinya sebagai PJ Datin Penghulu ada kaitannya dengan penyaluran sembako pada saat itu.
“Hey Masyarakat, kegiatan ini positif gak, positif gak masyarakat, tolong jawab masyarakat, tolong jawab” ujarnya.
Seperti membela diri didepan masyarakat, Jhoni juga mengeluarkan kata-kata, dengan mengucapkan kalimat layaknya seorang Pejabat Pemerintah Kepenghuluan Teluk Berembun. Sementara Pada dasarnya ia hanyalah seorang suami dari Kalasnira Pj Datin Penghulu yang baru dilantik beberapa bulan lalu oleh Bupati.
“Kami punya BPKep, kami punya Pendamping Desa, kami punya Inspektorat, bukan kerjaan wartawan” ucap Kalasnira ditempat pembagian sembako.
Seorang warga yang diduga telah terprovokasi oleh ucapan Jhoni, terlihat memberikan respon negatif kepada awak media, dengan mengatakan,
” Ekspose saja, tapi kalau mau tanya jangan didepan kami, masyarakat gak tau itu, juga bukan urusan kami sebagai warga,”ucapnya.
Hal ini diduga akibat oleh ketidak tahuan nya tentang PP No 68 THN 1999 tentang peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
“Agar tau tempatlah kalau mau bertanya, lihatlah momen nya” ucap salah seorang warga bermarga Siahaan yang diduga telah terprovokasi oleh Jhoni.
” Datangkan dulu beras lima ton baru kami salut, mau kau laporkan kemanapun aku siap, ” ucapnya. (diduga memberi tantangan kepada awak media dan tidak memahami UU Pers No 40 THN 1999).
Kalasnira selaku Pj Datin Penghulu yang baru saja dilantik yang tugasnya sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan keterangan atau komfirmasi yang diminta oleh awak media, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP No 14 THN 2008).
Seharusnya sebagai seorang Pj Datin Penghulu tidak sepantasnya memperkeruh suasana dengan mengatakan hal senada seperti yang di ucapkan oleh Jhoni selaku suami, yang notabene bukanlah pejabat dari Pemerintah Kepenghuluan Teluk Berembun, dan bukan warga yang tinggal di Teluk Berembun. (Sesuai yang disampaikan oleh awak media dalam pers rilisnya)
Ia mengatakan “pekerjaan kami belum selesai, uang kemana itu urusan kami dengan pemerintah, ndak perlu kamu tau, yang perlu tau inspektorat, pendamping desa, dan BPKep ” ujarnya lagi dengan nada emosi
“Hempaskan aja HP nya itu ” ucapnya dengan arogan nya.
Saat dilokasi kejadian, tampak ia juga menunjukkan jarinya kearah awak media dengan mengarahkan agar awak media meninggalkan lokasi. Karena suasana yang semakin memanas, beberapa warga mencoba menetralisir keadaan dengan menjauhkan awak media dari lokasi kejadian.
Ditempat terpisah pada hari yang sama,pukul 17: 58 WIB, awak media coba komfirmasi meminta tanggapan terkait hal tersebut kepada Inspektorat Rokan Hilir, melalui pesan chat di WhatsApp dan mendapatkan tanggapan pada pukul 18:03 WIB,
“Waalaikumsalam, maaf sebelumnya baru dibalas berhubung beberapa hari ini sayo ado kegiatan. Dan terimo kasih atas informasi yang disampaikan kanda, terkait tindak lanjut atas informasi ini.”
Sesuai dengan SOP, “Saya akan meminta tim meneliti dan menelaah dahulu laporan / info tersebut, serta pengumpulan data data dari kegiatan tsb.
Setelah tim membuat kesimpulan, baru akan kita ambil langkah selanjutnya kanda, thanks” ucap Roy orang nomor satu di Inspektorat Rokan Hilir tersebut.
Pada waktu yang berbeda awak media juga komfirmasi meminta tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Rokan Hilir, Yandra, S.H, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 18:04 WIB, yang langsung di respon oleh Kadis PMD.
“Kalau betul itu… ada sesuatu yang bermasalah pada APBKep 2023 dan APBKep P 2023” ucapnya.
Tanggapan dari Dinas PMD yang akan meminta penjelasan dari pihak-pihak Kepenghuluan dan Kecamatan terhadap hal apa yang sebenarmya telah terjadi dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil.” tegasnya.
“Untuk itu kami akan tunggu sesegera mungkin klarifikasi dari Pihak Kecamatan.” tutup Yandra.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.Ip, M.Si yang baru melantik Pj Datin Penghulu Teluk Berembun tersebut, belum memberikan informasi lanjutan kepada awak media terkait hal ini. Padahal orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir tersebut pernah menyampaikan kepada awak media untuk memanggil Pj Tersebut ketika dikonfirmasi.
“Nanti saya panggil” jawab Afrizal Sintong, saat dikomfirmasi pada tanggal 29 Desember 2023 lalu melalui pesan WhatsAppnya.
Adanya dugaan indikasi Mark Up yang dilakukan oleh Pj Datin Penghulu juga di perkuat dengan tertutupnya Pj Datin Penghulu Teluk Berembun kepada Masyarakat dan Awak Media yang dengan sengaja mengangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara UU ini dirancang sebagai alat kontrol Penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
Selain itu suami Pj Datin Penghulu Jhoni yang sejak awal diduga telah mengintervensi awak media, ketika menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada istrinya sebagai Pj, dengan mendorong bahkan mengepalkan tangan seakan hendak memukul awak media yang bertugas, sementara ia bukan seorang pejabat publik.
Hal ini menurut dugaan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pewarta : Jekson Sihombing, S.H
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Belajar untuk yang terbaik
Buser indonesia.id (T333)
Belajar untuk yang terbaik