Kota tangerang, //www.buserindonesia.id || Dalam melakukan aksi pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) secara bersama – sama, 4 (empat) Pria di Kota Tangerang di amankan Polisi Polsek Karawaci, Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya
Keempat Pelaku tersebut yakni Berinisial C Alias bogel,Ao alias Akew,Am dan RP berperan sebagai pembeli motor hasil curian kemudian dipreteli dan di jual melalui jejaring soaial medsos Facebok.
Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Aryono dan Kanit Reskrim,Iptu Elistika Intan Wulandari, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Warga yang kehilangan sepeda motornya dijalan Imam Bonjol, Gang Teladan ,Kelurahan Sukajadi.Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Awalnya unit Rekrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan Pelaku RP yang merupakan penadah dari sepeda motor Korban yang di curi tiga pelaku berinisial C Alias Bogel, Ao alias Akew dan AM,” kata Antonius dalam kerangan Persnya.
Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil curianya kepada penadah RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2Juta untuk Kondisi yang masih bagus. Uniknya motor – motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipereteli unit perunit lalu dijual melalui medsos Facebok, keuntungannya bisa tiga kali lipat,”jelasnya.
Baca juga : Soal Pabrik Tak Lengkapi Ijin, Pemda Brebes Dinilai Tidak Tegas
Dari hasi para pengakuan para Pelaku sindikat curanmor ini kepada Polisi baru satu tahun terakhir melakuakan pencurian motor.namun, Polisi tidak serta merta percaya begitu saja.lantaran berdasarkan sejak digital media sosial Facebok pelaku diketahuisudah bertahun – tahun menjalakan modus tersebut.
” Satu Tahun terakhir itukan pengakuan, kita (Polisi) masih terus melakukan pendalaman berkordinasi dengan Polsek jajaran,berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipereteli. Dimana rilis akhir tahun 2023 kasus pencucian di wilayah Hukum Polres metro Tangerang Kota mengalami peningkatan di banding tahun sebelomnya” tandas Antonius.
Ia menghimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, diwilayah Hukum Polres Tangerang Kota,Polda Metro Jaya, untuk lebih berhati – hati saat memarkirnya kendaraan bermotornya.agar lebih aman dapat menggunakan konci ganda atau Konci tambahan.
” pasal yang di terapkan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara di atas 7 Tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : Syahruddin
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Harus dikasi pelajaran