Banjarnegara, //www.buserindonesia.id || Liku-liku penjahat selalu banyak cara untuk dapat melakukan aksi-nya, guna mewujudkan tindak kejahatan tidak dapat tercium oleh hukum. Bukan hanya para preman yang melakukan pengecohan aparat penegak hukum, namun dunia pelanggaran BBM bersubsidi juga nyaris tak tercium oleh penegak hukum karena tekhnik kejahatannya tergolong rapi.
Tim media bersama LSM berangkat dari Semarang pada Rabu 03 januari 2024, dalam perjalanan ke Purwokerto untuk melintasi beberapa kota hingga sampai di kota Temanggung menyempatkan diri beristirahat sejenak kemudian tim kembali melanjutkan perjalanan. Ketika sesampainya di kota Banjar negara, tim beristirahat beristirahat kembali di SPBU 44.534.07 pada Kamis pagi tim sambil membeli durian di makan bersama sama.
Dan tak disangka tim mencurigai ada beberapa armada box atau truk yang sedang mengisi BBM jenis Bio solar, serta merta salah satu tim menghampiri supirnya saat di konfirmasi kenapa membeli BBM solar sebanyak itu. Karena dia disuruh seorang bos, untuk membeli dalam jumlah besar.
Baca juga : Polres Wonogiri Berantas Penggunaan Knalpot Brong
Dalam keterangan nya sang sopir mengatakan bahwa bos-nya berinisial ( E ),
“namun yang usaha seperti ini bukan bos saya aja mas”, tukasnya.
“Masih ada banyak yang usahanya seperti bos saya, jadi SPBU se Banjarnegara ya banyak yang ngangsu tetapi pembelian 500.000 rupiah ( lima ratus ribu rupiah ) dan pembelian secara secara ritail dari SPBU ke SPBU lain “, ucapnya
Tim lalu melanjutkan perjalanan ke Purwokerto .sesampainya di daerah kelampok salah satu tim melihat armada yang sedang mengisi bbm jenis solar ke SPBU 44.534.15 dan kita bertemu seseorang yang gak mau di sebutkan namanya.
“Emang sering armada itu membeli bolak balik di SPBU sini mas”.ucapnya.
Para tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Pewarta : miftah tim red
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Gas ken,,,