Tapan Pesisir Selatan, //www.buserindinesia.id || Dua buah alat peraga kapanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di tepi jalan raya di wilayah Nagari talang balarik dan Nagari talang koto pulai Kecamatan Ranah ampek hulu TAPAN di duga di rusak, di temukan dalam posisi roboh dan sobek senen, (25/12/2023). Dua Apk yang rusak di duga karena ditusuk dan sengaja di tumbang.
Salah satu warga Nagari talang balarik yesi dan satu warga Nagari talang koto pulai tidak mau disebut namanya mengatakan, posisi satu Apk milik caleg itu berada di depan rumahnya. Sehari sebelumnya Apk itu masih tegak dan tidak sobek,” ujarnya.
Robohnya satu Apk milik Caleg itu kata yesi, 22, diketahui saat akan keluar rumah pukul 06.00. “sudah roboh seperti itu. Dan Apk satu laginya berada di Nagari talang koto pulai perbatasan dengan Nagari tebing tinngi kelihatan keadaan sobek bekas tusuk benda kayu, saat di kinfirmasi awak media salah satu warga sekitarnya yang tidak mau menyebut namanya ia tidak tahu menahu atas sobeknya Apk tersebut,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kecamatan Ranah Ampek Hulu TAPAN Harry Sepiriadi, SE. saat di konfirmasi awak media minta tanggapan melalui anggotanya di kantor senin, (25/12/2023).ungkapnya bisa saja di terpa angin kencang hingga terjadi sobek dan tumbangnya dua Apk Caleg PDIP DPR RI Zahra Mardiah Anwar, S.I.KOM, dan Caleg DPRD Sumbar Aljufri, SH.MH, tersebut,” pungkasnya.
Baca juga : Ada 8 Keistimewaan Rasulullah di Hari Kiamat yang Tak Dimiliki Nabi dan Rasul Terdahulu
Menyangkut hali ini, pihak Panwaslu juga mengatakan, andai itu terjadi unsur kesengajaan sobek dan di tumbagkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas dua Apk Caleg PDIP yang di duga dirusak tersebut maka. Berdasarkan undang-undang tahun 2017 tentang pemilu, di jelaskan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf g, bahwa pelaksanaan ,peserta, dan tim kapanye pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilang kan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila di temukan oknum yang merusak Apk bisa terancam pidana. Sesuai pasal 280 ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak atau dan/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sangsinya di tegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kapanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksaan kapanye pemilu.
Menurutnya pengawas Apk memang jadi tanggung jawabnya. Selain konten Apk pengawas juga meliputi titik-titik pemasangan yang di perbolehkan Ia pun menghimbau masing- masing peserta dan Tim kapanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan Apk,” pungkasnya.
Pewarta : Buser Indonesia ( Tiem).
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia