Singapura, //www.buserindonesia.id || Singapura meningkatkan upaya melarang pengunjung membawaalat vape yang merupakan bagian dari upaya global mengatasi penggunaan rokok elektrik ini.
Pihak berwenang Singapura akan melakukan operasi di lokasi masuk ke negara itu seperti pelabuhan laut, darat dan udara. Pernyataan tertulis kementerian kesehatan Singapura menyebut operasi ini akan dimulai di bandara Changi.
Pengunjung yang baru tiba di bandara akan diperiksa untuk mencari vape atau komponennya dan akan dikenai denda jika ketahuan membawanya.
Baca Juga : Perayaan Natal Keluarga Besar SMAN 3 Pematang Siantar Penuh dengan Sukacita
Vape dilarang di Singapura dengan hukuman maksimum denda S$2.000 (Rp23 juta). Orang yang mengimpor atau menjual produk-produk vape bisa dikenai denda hingga S$10.000 (Rp116 juta) dan penjara maksimum 6 bulan untuk pelanggar pertama.
Meski dampak jangka panjang vape masih terus dipelajari, kebiasaan ini bisa menyebabkan mual, muntah, iritasi mulut dan saluran pernapasan, sakit dada dan jantung berdebar. Dan kebanyakan menyerang kaum muda.
Singapura, seperti Inggris dan Australia, berusaha mengatasi maraknya penggunaan vape di kalangan anak muda.
Langkah ketat Singapura ini diambil setelah Australia melarang impor vape sekali pakai mulai Januari dan seluruh jenis vape yang bukan untuk pengobatan mulai bulan Maret.
Pewarta : Buser Indonesia
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia