Nias, //www.buserindonesia.id || Tokoh pemuda Kabupaten Nias, Arlianus Zebua Apresiasi kinerja Kejaksaan Gunungsitoli atas penyitaan barang bukti (BB) dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan penguatan tebing sungai idanogawo yang berlokasi di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Hal itu kepada media di sampaikan Arlianus Zebua. (01/12/23)
Disampaikannya, Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Gapura dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163.539,05
“Penyitaan barang bukti tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka mengusut tuntas dugaan korupsi yang di kelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, maka tindakan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli wajib kita apresiasi.”Kata Arlianus
Lebih lanjut Arlianus, proyek tembok penahan di pinggir aliran sungai idanogawo Kabupaten Nias tersebut kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga negara telah dirugikan.
Baca Juga : Ratusan Tim Kordes dan Korcam Sokhiatulo Laoli se-Kota Gunungsitoli di Kukuhkan
“Kita sangat menyesali pihak teknis dan pengawas yang kurang kontrol pada proyek itu sehingga bangunan tembok penahanan tersebut baru seumur jagung sudah roboh, maka kita berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pihak-pihak terkait dalam proyek itu.”Harapnya.
Dikatakannya, Pemerintah telah menaggapi keluhan masyarakat agar dibangun TPT karena selalu mengalami longsor bila banjir terjadi dan terbukti sungai idanogawo terlihat pinggir jalan kurang lebih 30 ke 50 meter lagi
“Kita akan kawal terus kasus ini dan bila perlu kita akan meminta dukungan masyarakat yang merasa dirugikan, dan juga memohon dukungan rekan-rekan LSM/Pers untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk dukungan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, “Pungkasnya.
Diketahui, dalam Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli 30/11, Parada Situmorang, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH serta Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Tohuli Lase, SH membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian uang kasus terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo di Desa Oladano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
“Uang yang sudah dikembalikan senilai Rp622 juta yang selanjutnya akan disita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini, “Ucap Parada Situmorang.
Diterangkannya, adapun dugaan penyimpangan pada proyek tersebut antara lain ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi dan terdapat material yang tidak sesuai ukuran serta terdapat dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Ada sebanyak 22 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini dan masih belum masih belum kita tetapkan tersangka karena menunggu hasil audit resmi dari BPKP RI. Namun, kami pastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka, “Tandasnya.
Pewarta : Makmur Gulo
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia