Komplotan Mafia kawasan hutan produksi konversi (HPK) wilayah Lunang gunakan excavator, BBM Bersubsidi dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan secara Ilegal, berdampak positif terhadap lingkungan hidup , Ditreskrimsus Polda Sumbar di minta bertindak.. (04/12/2023).
Maraknya Pembukaan lahan Perkebunan kelapa sawit dan transaksi jual beli hutan kawasan produksi konversi (HPK) wilayah Lunang, Kecamatan Lunang , Kabupaten Pesisir Selatan ini sudah berlangsung lama. sehingga mengakibatkan kelestarian ekosistem flora fauna di daerah itu terancam punah , kebakaran hutan pun di setiap musim kemarau terjadi di daerah itu. yang sangat berdampak dengan lingkungan hidup di daerah tersebut.
Penelusuran awak media di lokasi melihat adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Ilegal, gunakan excavator dan BBM Bersubsidi seakan akan Kebal Hukum di lakukan oleh komplotan Mafia kawasan hutan wilayah Lunang.
Baca Juga : Pria Muda Meninggal di Hotel TB Kajen, Diduga Usai Kencani Wanita Open BO
Sebelum di konfirmasi warga blok D Lunang tiga Kecamatan Lunang sebutkan namanya PD. Dia sudah mengabiskan uang miliaran rupiah untuk mendapatkan lahan dalam kawasan hutan itu.
Lahan itu dia beli dari beberapa orang yang menjual kepada nya di antaranya adalah…sepuluh hektar dari kelompok tani Bina Mandiri, dengan harga Rp 35 000.000. lanjutnya PD juga membeli 9,5 hektar dari Mulyadi warga kampung Tengah kecamatan Ranah ampek hulu Tapan dengan harga yang sama .
jika dilihat dari surat-surat jual’ beli hutan negara itu, komplotan Mafia Kawasan Hutan ini memainkan skenarionya untuk melepas dari jeratan hukum. di dalam surat jual beli pemerintah nagari pondok parian Lunang Dan lembaga kerapatan adat nagari (KAN) Lunang, mengesahkan/ menandatangani surat-surat di dalam kawasan hutan Negara.
Miris… Masyarakat adat nagari seharusnya mereka berhak atas tanah tersebut, Mereka tidak dapat memiliki lahan itu, karena mereka di bukam untuk mendapatkan surat surat tanah itu.
Jika ber kaca dari pemanfaatan kawasan hutan yang berhak untuk pemanfaatan hutan itu adalah ” Masyarakat yang bertempat tinggal atau berdomisili dekat dengan Kawasan Hutan tersebut” di duga kuat ketua kerapatan adat nagari (KAN) dan Wali nagari pondok parian Lunang membatasi pembuatan surat – surat untuk warga setempat.
Atas terjadinya peristiwa ini, masyarakat Lunang minta Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk bertindak.., ungkap kasus ini. mereka mengatakan “Kami yakin jika Dirreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi , mereka pasti menemukan beberapa unit excavator Gerogoti kawasan hutan dan beberapa dirigen minyak jenis solar bersubsidi di temukan di sepanjang pinggir sungai Batang Lunang dekat PT. Ikasi raya” ujarnya
Sampai berita ini di terbitkan beberapakali unit excavator Gerogoti kawasan HPK wilayah Lunang yang tidak mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK.
Pewarta : Buser Indonesia
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia