Bagan Sinembah, //www.buserindonesia.id || Para guru yang seharusnya merasakan kebahagian saat perayaan Hari PGRI dan Hari Guru Nasional. Namun tidak demikian yang dirasakan oleh salah seorang guru yang tidak mau disebut namanya, malah sebaliknya ia merasa kecewa. Hal ini disampaikan inisial (RAS) salah seorang guru kepada awak media pada Kamis, 23/11/2023 minggu lalu.
Pasalnya, dirinya merasa keberatan dengan kutipan yang dilakukan oleh oknum pengurus PGRI Bagan Sinembah tersebut, Dengan alasan kegiatan HUT PGRI ke 78 tahun 2023, yang dilaksanakan di Kec Bagan sinembah lalu membebankan nya kepada orang lain.
“Kalau anggaran tidak mencukupi kenapa dipaksakan, seharusnya buat saja acara sesederhana mungkin, jangan karena memaksakan diri lantas membebankan nya kepada orang lain,” ujarnya.
Baca Juga : Kurang dari 8 Jam, Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Persetubahan yang di Lakukan Ayah Kepada 2 Anak Tirinya
Hal ini sesuai pemberitahuan yang dikirim melalui Whatsaap yang diterimanya dan diteruskan kepada awak media, bunyinya Kepsek dimintai sumbangan
Rp 100.000
Guru ASN dan P3K
Rp 50.000
Guru Honor
Rp 30.000
Hal ini disampaikan melalui Pesan di Whatsaap (WA) diduga oleh salah seorang oknum pengurus PGRI Bagan sinembah kepada kepsek yang diteruskan kepada para guru.
Inilah yang membuat RAS merasa kesal, dengan kutipan yang diduga pungli (pungutan liar) tersebut.
Oknum pengurus PGRI Bagan sinembah, dengan alasan dana yang dihimpun akan dipergunakan untuk DOOR PRICE, Jalan santai dan konsumsi serta makan siang saat acara kegiatan tersebut. SERTA untuk konsumsi dan penyelenggaraan Apel HUT PGRI dilarang untuk lakukan Pungutan .
Tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rohil Asril Arief, S.Sos saat dikomfirmasi pada Selasa, 28/11/2023 melalui pesan di whatsaap oleh awak media mengatakan, “Mohon maaf sebelumnya..kami belum tahu info yang sebenarnya tentang hal tersebut…” jawabnya melalui pesan whatsaap.
Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum telah komitmen untuk memberantas pungli dengan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Saber Pungli yang bertujuan untuk memberantas pungutan liar. Karena kutipan bila dilakukan dengan alasan apapun sudah termasuk dalam kategori pungutan liar yang mengarah ketindak pidana.
Sesuai bunyi: Pasal 423 KUHP
Pasal ini berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu untuk melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsaap kepada Jarni, salah seorang pengurus PGRI Bagan Sinembah pada Selasa, 28/11/2023 malam, hingga berita ini diturunkan awak media belum menerima balasan.
Dengan adanya temuan dan pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum dan Tim Saber Pungli Polres Rohil, kiranya dapat menindak lanjuti temuan ini agar kedepanya tidak terjadi lagi praktek dan hal-hal yang seperti ini.
Pewarta : Jekson Sihombing, S.H
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Mantap
Luar Biasa
Lanjutkan