Simalungun, //www.buserindonesia.id || Puluhan orang yang menamakan diri Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun menggeruduk kantor Bupati ( Selasa 21/11 ) . Dalam aksinya mereka menuntut bertemu langsung dengan Bupati Simalungun untuk menyampaikan aspirasinya.
Berawal dari Surat Bupati Simalungun Nomor: 050/1995/1.3.1/2021, tanggal 29 Januari 2021 , ketentuan Peraturan LKPP RI no 13 tahun 2018 , tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat dan Surat Perintah Badan Bencana Daerah Kab Simalungun Nomor 027/002/Covid_19 ll SP/KM/2021,
untuk melaksanakan Pembangunan Kamar Mandi murid dan guru di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid_19 dan Proyek Penanggulangan Longsor di komplek Kantor Bupati Simalungun.
Dalam proses perjalanannya seluruh pekerjaan yang telah disepakati para pihak rekanan sebagaimana isi perjanjian kontrak telah melaksanakan seluruh kewajibannya dan dinyatakan “BAIK”berdasarkan penilaian untuk selanjutnya diterbitkan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan juga berita acara pemeriksaan bersama dengan dilampirkan dokumentasi hasil pekerjaan.
Baca Juga : Polres Wonogiri Undang Ustadz Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental
” Sialnya setelah seluruh kewajiban para rekanan selesai , faktanya sampai hari ini juga apa yang seharusnya jadi hak dari para rekanan dalam bentuk pelunasan pembayaran pekerjaan tak kunjung terealisasi .Berbagai upaya telah dilakukan untuk membayarkan upah pekerjaan yang telah tertunda selama 3 tahun.,.”,kesal Binsar Tampubolon selaku koordinator kepada awak media.
Atas sikap arogansi yabg dipertontonkan pihak PemKab Simalungun ,akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan para rekanan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan Nomor 54/pdt G 2022/Pn Simalungun , PN Simalungun no69/pdt G /2022 On Sim , dan Pengadilan Negeri Simalungun no 57 pdt G /2022/Pn Sim.
Dimana dalam amar putusannya poin 5 menyatakan “Menghukum Para Tergugat (baca ;PemKab Simalungun) untuk membayarkan kerugian materiil dan immateril atas seluruh “Kontrak Kerja Kinstruksi” beserta melakukan penggantian denda atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat (baca ;rekanan) pada tanggal 8Maret 2023 ,selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 281/pdt/2023/PT MDN, dalam amar putusannya poin 3 menyebutkan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun ,nomor 54 /pdt G /2022/Pn _Sim,pada tanggal 22 juni 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 69/pdt G /2022/Pn Sim tanggal 1 Nopemver 2022.
” Kita tunggu itikad baik PemKab Simalungun yang berjanji melanjutkan pertemuan pada hari Kamis lusa depan”, kata Binsar Tampubolon setelah keluar dari ruangan Sekretariat Daerah ,Buser Indonesia biro Simalungun mencoba mengkonfirmasi Humas Pemkab tapi tidak ada jawaban.
Pewarta : Jhon Sinaga
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia