Ngawi, //www.buserindonesia.id || Gerakan masyarakat dimana warga sadar memiliki hak dan kewajiban sesuai amanah UU dan aturan lainnya untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan demokrasi sehingga menghasilkan demokrasi yang semakin berkualitas dan beradab.
WPN (Warga Pengawas Netralitas) merupakan wadah bagi seluruh warga negara Indonesia dengan membangun menghimpun jaringan kesadaran mandiri dalam partisipatory kepedulian warga dari tingkatan terbawah elektoral yakni TPS hingga Nasional.
Dalam melakukan kegiatan tersebut di atas Teknis pengawasan WPN berlandaskan pada UU dan aturan lainnya terkait pengawasan pemilu dan dengan jaringan teknologi kekinian.
Pengawasan WPN fokus pada proses penyelenggaran pemilu meliputi masa kampanye pra PSU (Pemungutan suara), di saat PSU, penghitungan PSU dari tingkatan TPS, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.
Baca Juga : Banyak Kegiatan Pembangunan Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan Aktifis Brebes Barat
Pengawasan Netralitas menjadi hal mendasar karena pelaksanaan pemilu di lakukan atau di selenggarakan oleh KPU dan Bawaslu, hal ini menjadi objek utama kegiatan WPN di samping kecurangan peserta pemilu (partai dan caleg) juga mengawasi netralitas keterlibatan NEGARA semisal aparatur negara seperti TNI, POLRI, ASN dan lembaga negara lainnya.
Gerakan WPN memiliki semangat yg sama yakni kecintaan pada NKRI dan melaksanakan amanah UU yang muncul dengan menghimpun membangun jaringan kesadaran kemandirian untuk pemilu yg bersih jujur dan adil bermartabat tanpa intervensi pihak manapun.
Pewarta : Udin
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia