
Medan, //buserindonesia.id || Pemko Medan menyerahkan Dana Hibah Keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Penyerahan dana hibah ini dimaksudkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemko Medan dengan Bawaslu dan KPU Kota Medan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (6/11).
Baca juga : Kasus Penipuan di Tuntut 3 Tahu 6 Bulan BPH Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Kejaksaan Negeri Medan
Penandatanganan dilakukan langsung Ketua Bawaslu David Reynold dan Ketua KPU Mutia Atiqah serta turut pula disaksikan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.
Dalam NPHD tersebut juga tercantum besaran dana hibah yang diberikan. Adapun dana hibah yang diberikan untuk Bawaslu Kota Medan sebesar Rp. 10.180.020.400, sedangkan, KPU Kota Medan menerima dana hibah sebesar Rp. 32.865.965.579.
Perwarta ; Zulham Effendi

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Semoga du pergunakan dengan tepat dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat,dan tersalurkan dengan tepat tidak di mark up