Pematang Siantar, //buserindonesia.id || Tiga guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut yang memprovokasi dan sekaligus mengajak murid untuk ikut demo akhirnya mendapatkan sanksi tegas berupa mutasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan dan dibenarkan Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang, Kamis (12/10/2023)
Ketiga guru tersebut yakni :
1. Horas P Manullang SPd, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
2. Royman D Silalahi SE, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
3. Barma Simanjuntak SPd, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Baca juga : HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan
Ada pun pelanggaran yang dilakukan ketiga guru tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Di dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut, dinyatakan bahwa surat itu berlaku 15 hari kerja setelah surat diterima ketiga guru yang mendapatkan sanksi administrasi
Zuhri menjelaskan, bahwa keputusan tersebut adalah hasil investigasi dari tim bagian pembinaan aparatur dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tim tersebut sudah berkunjung ke SMAN 1 Dolok Panribuan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, serta telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga oknum guru tersebut.
Bahkan sebelumnya, kata Zuhri upaya persuasif untuk menuntaskan permasalahan, telah dilakukan, dengan menggelar pertemuan antara pihak guru dan kepala sekolah di kantor camat Dolok Panribuan yang dihadiri pihak cabang dinas, unsur muspika dan lainya. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil untuk menuntaskan permasalahan
Untuk perlu diketahui :
Pada tanggal 20 Juli 2023, terjadi aksi demo dilakukan guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan yang melibatkan murid dan menuntut agar Plt Kepala Sekolah, Rismauli Hutabarat dicopot dan diganti.
Terhadap aksi tersebut Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang sangat kecewa atas tindakan oknum guru mengajak para murid berdemo menjadi persoalan tersendiri yang bisa berdampak panjang.
Pihaknya juga mengutuk keras dengan dengan melibatkan anak didik dalam aksi demo atau unjuk rasa tersebut.
Zuhri Bintang sangat menyesalkan aksi itu dilakukan dengan melibatkan anak didik, dimana anak-anak seharusnya belajar di sekolah dan harus benar-benar mendapatkan perlindungan.
Ia dengan tegas mengatakan, bagi oknum guru yang terlibat mengajak anak didik demo akan ditindak dengan tegas.
“Jika nantinya guru berstatus ASN terbukti bersalah terlibat dalam demonstrasi serta melanggar kode etik seorang guru, hukumannya diatur dalam peraturan disiplin PNS pada PP nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya, seperti penundaan gaji, penurunan pangkat, atau mutasi ke sekolah lain,” tegasnya
Disampaikannya, kalau pun seandainya ada permasalahan antara guru dan kepala sekolah seharusnya diselesaikan dengan duduk bersama tanpa melakukan demo, apalagi melibatkan anak didik” ungkapnya
Pewarta : Wandi Berutu
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen buser indonesia