Rantau Rasau, //buserindonesia.id || Mempertimbangkan situasi peningkatan kabut asap dan memburuk nya kualitas kesehatan udara di berbagai wilayah di provinsi Jambi.
Pemprov Jambi melalui dinas pendidikan provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan belajar-mengajar (KBM) tingkat SMA/SMK/SLB se-provinsi Jambi dilakukan secara Daring (belajar dari rumah).
Kebijakan disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor: 100.3.4.4.2/DISDIK/S/X/2023. Tanggal 1 Oktober 2023 tentang surat edaran kegiatan belajar-mengajar pada masa kabut asap, surat edaran di tujukan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK/SLB se-provinsi Jambi.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dalam surat edaran tersebut di sampaikan beberapa poin untuk dipedomani sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 2 s/d 4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara Daring dari rumah yang sistem pelaksanaan nya di atur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
- Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
- Mengaktifkan UKS dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
- Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
- Berkordinasi dengan dinas pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan.
Dalam menanggapi surat edaran tersebut, beberapa sekolah di kabupaten tanjung Jabung timur telah menyampaikan kepada murid nya melalui via WhatsApp kelompok belajar untuk melakukan pembelajaran secara Daring mulai tanggal 2 s/d 4 Oktober 2023. Dan untuk selanjutnya akan menunggu informasi dari dinas pendidikan provinsi Jambi.
Harapan kita sebagai warga Jambi semoga situasi ini cepat berlalu agar anak -anak kita bisa sekolah normal kembali.
Pewarta : Suryadi
Semoga cepat berlalu