Brebes // Buserindonesia.id // Meski Berbagai upaya kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat (ormas)melakukan aksi penolakan ada peredaran Obat Obatan terlarang,yang tren dengan sebutan Obat Aceh seperti obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Namun peredaran Obat obatan terlarang kini kian marak berkembang bahkan sampai ke tingkat pedesaan.
Seperti hal dengan yang terjadi di desa rengaspendawa kecamatan larangan tepatnya perbatasan dengan desa jaga lempeni kecamatan wanasari ,masyarakat di resahkan ada peredaran obat terlarang oleh warga aceh yang menempati bekas warung di pingir jalan di desa rengas pendawa .

Keresahan masyarakat di desa rengaspendawa kecamatan larang kabupaten brebes jawa tengah , mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung ‘Aceh’ dan berlokasi strategis di Jalan Pengaspendawa perbatasan jagalempeni , diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).
Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah larangan dan wanasari . Keresahan ini terekspresikan secara terbuka lama beredar.
Dari pantuan awak media di lapangan adanya peredaran obat terlarang di wilayah desa rengaspendawa tampa ada kordinasi dengan masyarakat sekitar atau ke pihak pemerintah desa .dari keterangan yang dapat di korek dari penjual obat yang berasal dari aceh.dia menempati di warung tersebut atas rekomendasi dari OKnum APH .hal iini menjadi keresahan masyarakat sendiri ,jika bener ini rekomendasi dari oknum APH .Ko bisa …..?
Kalau bener ada apa dengan oknum APH tersebut kenapa tidak berusaha melindungi masyarakat atau generasi muda anak bangsa dari bahayanya obat obat terlarang malah mendukung .adanya peredaran obat obatan terlarang di wilayah kabupaten brebes .
Seruan Warga: Lindungi Anak Muda dari Ancaman Narkotika
Masyarakat, khususnya warga Desa rengaspendawa , menyuarakan desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir lokasi warung yang mudah diakses menjadi pintu masuk bagi anak-anak muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
“Kami merasa cemas dan khawatir dengan anak-anak kami yang sudah beranjak muda. Kami berharap kepada pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melindungi generasi muda Brebes dari ancaman obat-obatan terlarang ini. Hal ini (penjualan obat) bisa merusak masa depan mereka,” tegas SG (47 tahun), seorang warga masyrakat Rengas pendawa , menyampaikan kecemasan mendalamnya sebagai orang tua. Rebu ,(28 /01/ 2026) .
Ancaman Pidana Serius: Penjual Dapat Dihukum Belasan Tahun Penjara
Praktik peredaran obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Regulasi yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku peredaran obat keras secara ilegal.
Kondisi darurat peredaran obat ilegal ini memicu desakan kolektif agar pihak berwenang, terutama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap warung-warung yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin.
Tindakan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Brebes dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.
Pewarta : Team / Red

