OGAN ILIR – Citra Kabupaten Ogan Ilir kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila. Belum hilang dari ingatan publik mengenai skandal serupa yang melibatkan oknum kepala desa beberapa waktu lalu, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di tingkat desa, yakni seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial SK dan seorang pengurus Karang Taruna berinisial HT.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Peristiwa memprihatinkan ini dilaporkan terjadi di Desa Seri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Korbannya adalah seorang mahasiswi asal Palembang yang tengah mengabdikan diri dalam program KKN di desa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi para mahasiswa yang datang untuk membangun desa, namun justru diduga melakukan tindakan melanggar norma.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan peningkatan status hukum terhadap kedua terlapor tersebut.
”Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan dua kali gelar perkara,” ujar AKP Mukhlis saat dikonfirmasi media.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status SK dan HT menjadi tersangka. Langkah selanjutnya, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Menjadi Catatan Merah bagi Ogan Ilir
Kejadian ini menambah deretan panjang kasus asusila yang terjadi di wilayah Ogan Ilir dalam waktu berdekatan. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi evaluasi bagi keamanan dan kenyamanan mahasiswa yang sedang menjalankan tugas akademik di wilayah pedesaan.
Pewarta : Ramlan

