Banda Aceh // Buserindonesia .id// | Rabu, 14 Januari 2026,sejumlah aktifis yang tergabung di LSM LIRA ,mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan praktik tangkap lepas pengedar narkoba, sekaligus menurunkan tim khusus ke Kabupaten Aceh Tenggara guna memeriksa sel tahanan kasus narkoba dan jumlah tersangka yang saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tangkap lepas pengedar narkoba berinisial AW yang terjadi di Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga tidak diproses hukum secara transparan. Hal ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, LSM LiRA dan YBI (Yayasan Buser Indonesia) juga meminta Kapolda Aceh segera menindak lanjuti hal ini dan mencopot IPTU Yose Rizaldi dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, apabila terbukti adanya pelanggaran atau kelalaian dalam penanganan perkara narkotika.
Selain itu, LSM LIRA dan YBI mendesak Komisi III DPR RI agar turut mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas, serta meminta anggota DPR Aceh khususnya Dapil VIII untuk aktif melakukan pengawasan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Di sisi lain, aktifis dari Yayasan Buser Indonesia Juga menegaskan dukungan penuh terhadap program Kapolda Aceh dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Aceh, sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh terkait tuntutan dan dugaan tersebut.
Pewarta : Salikin M.

