ULAK SEGARA – Mengawali tahun 2026, warga dan pedagang di Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang (atau sesuaikan dengan lokasi kabupaten), harus menelan pil pahit. Akses jalan menuju pasar desa yang sebelumnya mulus kini berubah menjadi jalur berlumpur yang sulit dilewati, buntut dari pembangunan gedung KMP (Kantor/Kegiatan Masyarakat Desa).

Jalan Beton Dana Desa Dihancurkan
Ironisnya, kondisi ini disebabkan oleh tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) Ulak Segara yang sengaja memutus atau merusak jalan rambat beton yang baru dibangun tahun 2022 lalu. Padahal, jalan sepanjang lebar 4 meter dan tinggi 20 centimeter tersebut masih dalam kondisi sangat bagus dan dibangun menggunakan Dana Desa.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, pantauan di lapangan menunjukkan warga dan pedagang harus berjuang keras melintasi lumpur demi mencapai lokasi pasar (kalangan). Banyak kendaraan yang terjebak, membuat aktivitas ekonomi warga terhambat.

“Inilah hadiah tahun baru dari Pemerintah Desa untuk kami. Mau belanja dan jualan saja harus berjuang lewat lumpur. Jalan yang sudah bagus malah dihancurkan demi gedung, tapi tidak dipikirkan akses penggantinya,” ujar salah seorang pedagang dengan nada kecewa.
BPD Dinilai “Mati Suri” dan Jadi Boneka
Kekecewaan warga tidak hanya tertuju pada Kepala Desa, tetapi juga kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulak Segara. Warga menilai BPD gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penyambung lidah masyarakat.
“BPD di sini seolah mati suri. Tidak ada respon atau tanggapan apa pun atas keluhan kami. Seharusnya mereka menampung aspirasi dan menyampaikannya ke Camat atau Bupati, bukan diam saja bagaikan boneka,” tutur warga lainnya saat menyaksikan kondisi jalan yang rusak.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembangunan
Warga menyayangkan kebijakan pembangunan yang dinilai tumpang tindih. Menurut aturan, aset yang dibangun dengan Dana Desa seharusnya dipelihara, bukan dirusak untuk proyek baru tanpa musyawarah yang transparan.
“BPD seharusnya lebih tahu kalau jalan yang dibangun dengan uang negara tidak boleh asal dirusak. Di sini terlihat jelas BPD hanya jadi pajangan, sehingga Kades bebas berbuat layaknya ‘raja kecil’ tanpa perlu musyawarah,” tegas seorang warga yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Ulak Segara mendesak pihak kecamatan maupun kabupaten untuk segera turun tangan meninjau lokasi dan mengevaluasi kebijakan Pemdes yang dianggap sangat merugikan kepentingan publik tersebut.
Pewarta : Ramlan
