Banyumas-// Buserindonesia.id//Fenomena pengelolaan tambang emas yang terlihat seakan kebal hukum di Indonesia merujuk pada pengelolaan tambang mas illegal milik sdr yayan di Dukuh grumbulpengasinan Rt 01 ,RW 08 desa cihonje ,kecamatan Gumelar kabupaten Banyumas .jawa tengah .

Hampir 1 RT (RUKUN Tetangga) masyarakat dukuh grumbul pengasinan ,desa cihonje, Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Jawa Tengah ,merasa keberatan dengan adanya kegiatan pengolahan tambang emas atau pengglundungan dan pemencetan emas (Mixer1) yang terletak di pemukiman di Dukuh grumbulpengasinan Rt 01 ,RW 08 milik sdr,yayan ,yang di duga mengunakan obat kimia dan tak berizin atau illegal dan limbahnya mengalir di aliran pemukinan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dari keterangan warga masyarakat dukug grumbul imbas adanya proses pengglundungan dengan mixer milik yayan mengakibat tercemar beberapa kolam ikan di sekitar ,ikan yang di kolam semuanya mati,selain kolam kolam ikan warga ,imbas dari pengelolaan emas di pemukiman milik yayan tersebut mengakibat sumur sumur warga banyak tercemar,warga menjadi putih keruh.maka dari itu masyarakat dukuh grumbul merasa keberatan dan menolak adanya proses pengglundungan dan pemencetan emas (Mixer1) yang terletak di pemukiman di Dukuh grumbulpengasinan Rt 01 ,RW 08 milik sdr,yayan tersebut .
Pernyataan keberatan tersebut juga di tanda tangani oleh masyarakat sekitar termasuk kepala RT setempat.meski banyak penolakan dari kalangan masyarakat sekitar ,sampai saat ini proses pengelolaan dan pengglundungan dengan mixer milik yayan.masih terus berjalan .

Meski hal ini sudah di sampaikan ke pihak desa setempat ,namun sampai saat ini penglundungan masih berjalan normal.bahkan malah menambah lagi semakin besar,dan berjalan sampai larut malam,hal ini sangat menganggu warga sekitar .namun entah kenapa pemerintah desa tidak bisa mengatasi permasalahan yang jelas menganggung ketenangan warga.
Terkait hal ini ketika kepala desa cihonje ketika di komfirmasi oleh awak media ,melalui pesan whatshap menjelas damam waktu dengan akan di adakan media antara warga dengan pemilih usaha dengan melipbat babinkantibmas setempat.namun sampai berita ini di tayangankan belum ada tindakan apapun dari pihak terkait.

Dengan ada pembiaran oleh pihak Pemerintah desa setempat masyarakat Dukuh grumbulpengasinan Rt 01 ,RW 08,desa cihonje akan mengadakan aksi unjuk rasa serta di dampingi oleh Team yayasan Buser Indonesia.menutut supaya pihak pemerintah desa bisa menindak lanjuti terkait keluhan masyarakat dengan adanya proses pengelolaan dan pengglundungan dengan mixer milik yayan yang di duga tampa izin tersebut .masih terus berjalan .
Dasar hukum
- Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi, seperti:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Pasal 158 UU 3/2020 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Penampung atau pemroses hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 161 UU 3/2020.
Pewarta : Team / Red
