OGAN ILIR –28/12/2025 Masyarakat Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir kembali dihebohkan dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen pertanahan. Kali ini, salah satu warga yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam sebuah surat jual beli tanah.

Korban yang merasa dirugikan secara sepihak menyatakan tidak pernah merasa menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak atas tanah miliknya. Ia menduga kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa lain yang sengaja memalsukan tanda tangannya demi memuluskan proses jual beli tanah milik masyarakat.
Korban Merasa Dirugikan Secara Sepihak
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, korban yang merupakan perangkat desa setempat membenarkan kejadian tersebut. Ia merasa dikhianati oleh rekan sejawatnya dan merasa sangat dirugikan atas tindakan ilegal tersebut.
”Iya, benar (tanda tangan saya dipalsukan). Saya tidak pernah merasa menandatangani surat tanah itu. Ini sangat merugikan saya secara sepihak dan tanpa ada penjelasan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” ungkap korban kepada media.
Ancam Lapor Polisi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik atau keputusan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. Korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Warga Desa Kasah lainnya pun turut menyoroti kejadian ini. Mereka berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas oknum-oknum perangkat desa yang terlibat, agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya di masa depan.
Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum internal perangkat desa ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Muara Kuang. Kepercayaan publik terhadap integritas perangkat desa kini tengah dipertaruhkan.
Pewarta : Ramlan
