OGAN ILIR – Sekretaris Desa (Sekdes) Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial SR, diduga memberikan keterangan palsu kepada media demi melancarkan praktik mafia tanah di wilayahnya.
Keterangan palsu ini diberikan oleh Sekdes SR saat dikonfirmasi oleh awak media pada 8 November 2025 di rumah kediamannya, terkait isu rencana penjualan tanah milik warga desa kepada PT Perkebunan Sawit.

Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa dan BPD
Selain Sekdes SR, dugaan kasus mafia tanah ini juga menyeret oknum perangkat desa yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasah berinisial J. Keduanya diduga sengaja bekerja sama untuk menjual tanah milik warga desa kepada perusahaan sawit.
Bahkan, Sekdes SR dan oknum BPD J diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah. Dugaan pemalsuan ini diperkuat oleh keterangan Kepala Dusun (Kadus) berinisial AS, yang menyatakan dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat-surat tersebut.




Tuntutan Musyawarah dan Ancaman Hukuman
Masyarakat Desa Kasah mendesak agar Pemerintah Desa segera mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas secara tuntas masalah penjualan dan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Dugaan tindak pidana ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan:
Pasal 263 tentang Pemalsuan surat (maksimal 6 tahun penjara).
Pasal 266 tentang Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (maksimal 7 tahun penjara).
Pasal 385 (Stellionaat) tentang menjual hak atas tanah yang bukan miliknya (maksimal 4 tahun penjara).
Pihak berwajib didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat Desa Kasah dari praktik mafia tanah.
Jurnalis: Ramlan
