Bumiayu // Buserindonesia.id // Banyaknya anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk pembangunan didaerah daerah rupanya menjadi lahan basah bagi para pengembang atau kontraktor nakal dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah kekantong pribadinya.

Hal ini nampak jelas terjadi di Brebes bagian selatan tepatnya di Kecamatan Bumiayu,Desa Negara Daha Kabupaten Brebes. Proyek talud pada saluran irigasi yang sumber dananya hingga berita ini ditayangkan tidak diketahui masyarakat, padahal mengingat undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik rupanya hal tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pengembang/kontraktor.

Hal ini justru memicu polemik dimasyarakat dengan adanya proyek pembangunan tersebut, mengingat tidak adanya papan informasi yang terpasang dilokasi pembangunan proyek. Menurut keterangan salah satu warga yang team media Buser Indonesia temui mengaku tidak tau kalo ini proyek anggaran nya berapa,dari mana sumbernya dan panjang talud ada berapa meter. Yang bisa ketahui hanya pemborongnya orang sebrang kalierang Perumahan safir regency,pak Riski katanya informasi tersebut didapatnya dari para pekerja. Meski dirinya mengakui kalo pembangunan proyek talud tersebut sangat membantu petani dalam mengontrol aliran arus sungai agar tak mengikis Galengan sawah(pematang sawah) namun yang dirinya sesalkan cuma tidak adanya papan informasi tutupnya. Hal ini tentunya patut diduga terjadinya Margin up (Mark up) Mengingat tidak adanya informasi keterbukaan publik yang dilakukan pengembang/kontraktor.


Pentingnya papan informasi dalam setiap kegiatan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi tolak ukur baik dalam segi anggaran maupun building quality (kualitas bangunan). Apalagi Menengok material yang ada dilokasi pengerjaan proyek patut diduga menggunakan material batu yang ada dilokasi sungai dengan cara dibelah meski sebagian melalui pengadaan barang material dari luar lokasi, bahkan pasirpun yang ada dilokasi mengunakan pasir Ladon(lumpur) dengan kualitas rendah.
Hingga berita ini ditayangkan baik pengembang/kontraktor(Riski) maupun pemerintah desa Negara Daha belum dapat dimintai keterangannya. Bersambung…
Pewarta : Tarsono

