Mukomuko // Buser Indonesia .id // Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah Kabupaten Mukomuko sepanjang tahun 2025 mendapat perhatian serius dari Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mukomuko Rabu, 19/11/2025,
Dari Januari hingga November 2025 tercatat 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 10 kasus sepanjang tahun. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, bahkan ada yang merupakan ayah kandung.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir aparat penegak hukum polisi, jaksa, hingga hakim, telah menunjukkan kinerja yang optimal dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera, dan persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami terus memantau proses hukum atas perkara yang telah diputus maupun yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Mukomuko. Saat ini ada beberapa kasus yang melibatkan orang tua kandung sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saprin, juga menyerukan agar seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pendamping korban, hingga lingkungan sekitar, bekerja secara profesional dan tidak mengaburkan inti persoalan dalam setiap penanganan kasus.
Menurutnya, putusan pengadilan selama ini dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat, dan berdasarkan informasi yang diterima, ada vonis antara 15 hingga 18 tahun penjara. Hukuman maksimal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami berharap komitmen berbagai pihak dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di daerah Kabupaten Mukomuko terus diperkuat agar kasus serupa dapat ditekan di masa mendatang,” tutup Saprin Efendi.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).
