Aceh Tenggara //BuserIndonesia.id // Proses hukum atas dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kini memasuki babak baru.
Sumber dari lapangan menyebutkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada 21 September 2024.
Mantan kepala desa, Jani Anwar, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan selama periode tersebut. Laporan dugaan penyalahgunaan ini kini dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa tim mereka telah turun ke lapangan.
“Benar, audit sudah selesai. Semua hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya kepada BuserIndonesia.id.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui salah satu pejabatnya menyatakan bahwa laporan tersebut kini dalam tahap telaah dan pendalaman berkas.
> “Kami sedang mempelajari LHP dari Inspektorat. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ungkap sumber di kejaksaan.
Masyarakat Desa Kisam Kute Rambe berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami ingin kejelasan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa depan,” ujar salah seorang warga saat ditemui di balai desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara, mengingat penggunaan dana desa seharusnya menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Team/ Red
