
Sijunjung,Sumbar//www.buserindonesia.id// Polres sijunjung 21 Oktober 2025-Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil melakukan Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu,pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23:30 WIB, dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu.Di dalam sebuah rumah tepatnya di daerah Jorong Guguk Tinggi Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung,dan Laporan polisi nomor : LP / A / 23 / X / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR,hal ini langsung disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal,SH pada media buserindonesia.id .

Beliau juga menyampaikan,yang mana terduga berinisial (MP)/MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL,Umur : 38 Tahun,Suku : Minang,Pekerjaan : wiraswasta,Alamat : Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.,Dengan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan ,1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis shabu,1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang berisikan 7 (tujuh) buah plastic klip kosong warna bening,1 (satu) buah TAS Slempang bewarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkusan plastic klip berukuran menengah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu ,2 (dua) buah plastic klip kosong,1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam,1 (Satu) set alat hisap bong,dengan BERAT BB” 4,68 gram
Dan disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat
1. Nama : Zainal
Umur : 46 Tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jorong Taratak baru Kenagarian Padang laweh selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
2. Nama : Rori Farensta
Umur : 35 Tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Yang mana kronologis kejadian nya,Pada hari Selasa tgl 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Guguk , kemudian sekira pukul 23.30 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan satu Orang yang mengaku bernama:
1. MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL
Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam saku celana terduga tersangka.,selanjutnya terduga tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Dan terduga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan jajaran satresnarkoba di mako Polres Sijunjung untuk penyelidikan lainnya”tambah pak kasat Resnarkoba polres Sijunjung pada awak media Buserindonesia.id .
Pewarta : Anugrahaja .