
Ogan Ilir, Sumatra Selatan – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, E,CR, dan seorang wanita berinisial SY yang merupakan istri orang, kini menjadi perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY). KY menyatakan akan memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga tuntas.
Anggota Komisi Yudisial yang tidak disebutkan namanya menegaskan kepada awak media bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
“Kami akan memantau kasus perzinaan Kades Ulak Segara E,CR, dengan isteri orang inisial SY sampai selesai. Bila ada kejanggalan di dalam persidangan kasus dugaan perzinaan ini, laporkan kepada kami,” ujar anggota KY tersebut.

Tuntutan Terhadap Istri Pelapor dan Harapan Tuntutan Maksimal untuk Kades
Kasus ini telah memasuki babak penting, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa SY. SY dituntut pidana penjara selama tiga bulan lebih pada hari Kamis, 16 Oktober, sebagaimana dikutip dari mktipikor.id.
EL, suami sah dari SY dan pelapor dalam kasus ini, memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut saat ditemui media pada hari Senin, 20 Oktober.
“Itu baru pembacaan tuntutan, belum putusan,” ungkap EL, menyikapi tuntutan yang ditetapkan Jaksa terhadap isterinya, SY.
Sementara itu, untuk terdakwa utama, Kades E,CR, agenda pembacaan tuntutan direncanakan pada Kamis, 23 Oktober mendatang. EL secara tegas meminta JPU untuk menuntut E,CR dengan tuntutan seberat-beratnya.
“Saya meminta agar Jaksa Penuntut menuntut E,CR dituntut semaksimal mungkin karena saya sangat dirugikan baik moril maupun materil,” pinta EL.
Pengakuan Pelapor: Intimidasi dan Kerusakan Rumah Tangga
EL membeberkan penderitaan yang ia dan keluarganya alami selama proses hukum berjalan. Ia menuduh Kades E,CR tidak pernah mengakui kesalahannya, bahkan diduga melakukan intimidasi.
“Selama proses hukum ini berjalan, E,CR tidak pernah mengakui kesalahannya, malah selalu mengintimidasi saya, keluarga saya, dan saksi-saksi saya,” tegas EL.
Selain itu, EL juga menjelaskan dugaan provokasi yang dilakukan E,CR di Desa Ulak Segara. E,CR diduga menyebarkan narasi bahwa “video mesum itu editan,” yang membuat EL dan keluarganya merasa dikucilkan oleh masyarakat desa.
EL mengungkapkan kesedihannya atas dampak perbuatan Kades E,CR terhadap kehidupan pribadinya.
“Perbuatan Kades E,CR membuat rumah tangga saya hancur. Anak saya tak mau masuk sekolah lagi karena malu sering dibuli oleh teman-temannya,” kata EL. “Padahal, selama ini rumah tangga saya harmonis. Karena kekejaman nafsu dan penyalahgunaan kekuasaan E,CR selaku Kades Ulak Segara yang telah berbuat mesum dengan isteri saya, maka hancurlah rumah tangga yang saya bina selama kurang lebih 12 tahun. Sekarang saya hidup sendiri, keceriaan di dalam rumah saya hilang seketika,” tutup EL .
Jurnalis: Ramlan