
BREBES // Buserindonesia.id // Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) melakukan audiensi dengan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Pertemuan yang dilangsungkan di kantor Bupati pada Rabu, 8 Oktober 2025 itu menyoal tentang dugaan adanya pungutan liar atau pungli yang di lakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Brebes.
Selain dari AMPB, dalam pertemuan tersebut juga hadir pula perwakilan masyarakat, korban yang bersedia bersaksi dan owner hotel serta pihak Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Brebes. Kepada awak media, Willy Raymond menyebut kalau di forum tersebut dibeberkan berkait dengan perbuatan oknum Satpol PP yang melakukan pungli terhadap pengelola hotel dan orang yang terjaring razia.

Menurut dia, dari perwakilan hotel mengaku sempat di datangi oleh oknum Satpol PP Brebes untuk meminta uang sebesar 50 juta. Uang sebesar itu konon katanya untuk membantu pembangunan mushola di kantor Satpol PP.
Oknum tersebut berdalih kalau uang itu juga untuk mengamankan hotel yang dikelolanya agar tidak terkena razia. Namun karena dirasa terlalu besar, pihak hotel akhirnya hanya memberikan uang senilai Rp.5 juta yang di kirim melalui rekening oknum tersebut.
Hal lain juga dialami oleh seorang sopir travel yang pernah terjaring razia Satpol PP. Orang tersebut bahkan dimintai uang oleh oknum Satpol PP dengan besaran mencapai Rp.3 sampai 5 juta. Uang itu diberikan agar dia bisa dilepaskan dari jerat hukum.
Dalam forum tersebut, Willy juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Satpol PP. Dimana mereka mengatakan kalau uang yang dipungut itu telah dimasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau PAD kan hanya dipungut berdasar Perda pajak/retribusi atau denda pengadilan (tipiring) yang ditagihkan lewat SKRG/SSPD oleh OPD pemungut, dan disetor non-tunai ke RKUD. Karena itu, pungutan tunai di lapangan, apalagi atas nama uang damai/sumbangan mushola itu bukan PAD dan kami anggap tidak sah,”tegas Willy dalam siaran persnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyikapi serius atas pengaduan warganya. Ia bahkan berkomitmen serius untuk memberikan tindakan bagi oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungli dan telah merugikan masyarakat. Serta akan mengevaluasi menyeluruh dan langkah korektif segera.
Dalam pertemuan itu, AMPB juga meminta agar dilakukan evaluasi dan audit internal oleh Inspektorat atas seluruh operasi Satpol PP sejak tahun 2023 hingga 2025 ini, termasuk bukti surat tugas, BAP/BA operasi, daftar terjaring razia, tindak lanjut hukum serta LPJ anggaran.
Pewarta : Marlan / Red