
Kutacane, 9 Oktober 2025
Banbel // Buserindonesia.id // Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476.692.348.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Tersangka HM ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022–2023,”
ujar Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, Kamis malam (9/10/2025).

Lilik menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, diperbarui dengan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Saat ini tersangka HM telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Kutacane untuk menjalani penahanan sementara.
Pewarta : salikin /Team, Buser indonesia