
Tanah Datar //Buserindonesia.id // Gelombang penolakan terhadap jawaban surat resmi yang dikirimkan Wali Nagari Rao-Rao, Ade Raunas, SE, kian menguat. Surat terkait enam poin perjanjian yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 lalu bersama unsur masyarakat, dinilai tidak lebih dari formalitas dan lips service semata.
Enam poin perjanjian tersebut sebelumnya juga ikut ditandatangani Ketua KAN Asman Abas Rajo Tan Palawan, Ketua BPRN Eri Fuadi, dan Plt Ketua Lembaga Unsur Pemuda Ari Putra. Namun, menurut pemuda dan tokoh masyarakat, hingga kini diduga belum ada satu pun poin yang terealisasi.
Pemuda dan tokoh masyarakat Rao-Rao menyatakan penolakan atas jawaban surat Wali Nagari Ade Raunas, SE, yang dinilai hanya formalitas belaka.
Diduga Abaikan Pembenahan Balai Sotu
Salah satu poin penting adalah pembenahan Balai Sotu. Warga menilai seharusnya Wali Nagari mengajak masyarakat berdialog terkait konsep pembenahan, bukan sekadar menjawab seadanya dengan penjelasan normatif soal SK pengelola pasar.
Selain itu, Wali Nagari Ade Raunas juga diduga belum memenuhi komitmen untuk berdomisili di Nagari Rao-Rao. Dari hasil pengecekan langsung yang dilakukan pemuda Lembaga Unsur, rumah gadang yang diklaim sebagai domisili wali di Tanjung sering kali terkunci dari luar pada malam hari, antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak benar-benar dihuni.
Diduga Bohongi Publik
Ketua Lembaga Unsur Pemuda, Ari Putra, menegaskan kondisi ini semakin memperlihatkan bahwa masyarakat seperti dipermainkan.
Kalau seperti ini, sama saja kita dibohongi. Wali Nagari Ade Raunas diduga sudah terbiasa melakukan kebohongan publik dan tidak menepati komitmen, ujarnya tegas.
Ia menambahkan, sejak penandatanganan perjanjian, belum ada satu pun poin yang benar-benar dijalankan. Ironisnya, Wali Nagari justru mengirim surat jawaban ke Dinas PPMDPKB melalui BPRN, yang diantarkan Ketua BPRN Eri Fuadi pada 28 Agustus 2025.
Sekretaris Lembaga Unsur Pemuda, Imamul Umam, juga menilai tindakan wali sudah melewati batas toleransi.
“Ini jelas tidak bisa lagi ditolerir. Wali Nagari adalah representasi pemimpin, tapi yang kita lihat justru sulit berkomitmen,” katanya.
Dukungan dari Tokoh Adat dan Perantau
Ketua KAN Rao-Rao, Asman Abas Rajo Tan Palawan, pada 26 September 2025 menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pemuda dan masyarakat untuk mendesak pencopotan Ade Raunas. Dukungan serupa juga datang dari tokoh-tokoh masyarakat di perantauan yang menilai ketidakmampuan wali menepati janji berpotensi memicu gejolak sosial di nagari.
Desakan ke Bupati
Kini, semua harapan tertuju kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra. Masyarakat, pemuda, ninik mamak, tokoh adat hingga perantau mendesak agar Bupati segera mencopot SK Wali Nagari Ade Raunas SE demi menghindari kegaduhan dan menjaga stabilitas di tengah masyarakat Rao-Rao.
Pewarta : M buya dan H datuak