
Masdar, SH: “Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika dibiarkan, Pemkab menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri.”
Masdar, SH: “Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika dibiarkan, Pemkab menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri.”
Brebes, 24 September 2025 – Praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes, Masdar, SH, menegaskan bahwa berbagai kasus yang mencuat di Kabupaten Brebes bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti adanya pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Masdar, dugaan pelanggaran tersebut pengangkatan pejabat yang cacat hukum. “Semua ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Brebes dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
📌 Dugaan Pelanggaran yang Disorot Masdar, SH
Pengangkatan Direktur Perumda Puspa Grafika
Melangkahi Perda No. 8/2019 (mekanisme seleksi tidak dijalankan).
Mengabaikan Permendagri No. 37/2018 (tak melibatkan Kominda & PPATK).
Belum lagi dugaan pelanggaran di lakukan dalam proses pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis.
Keberatan masyarakat Agustus 2025 diabaikan.
Indikasi penyalahgunaan wewenang → jabatan dibagi tanpa aturan, merusak tata kelola pemerintahan.
🗣 Pernyataan Masdar, SH
“Angka pertumbuhan ekonomi hanyalah ilusi jika dibangun di atas pelanggaran hukum.”
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika dibiarkan, Pemkab justru menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri.”
Mengusut seluruh dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset.
Menindak tegas oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Menjamin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepastian hukum, investasi, dan keadilan masyarakat Brebes.
Pewarta : marlan / Red