
“Ketika rakyat merasa dikhianati, hukum menjadi pintu terakhir menuntut keadilan”
Semarang// Buserindonesia.id // Empat warga Brebes resmi menggugat Bupati Brebes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini menyorot Surat Keputusan Bupati Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Percetakan Puspa Grafika, yang dianggap sarat cacat hukum dan menyisakan aroma penyalahgunaan wewenang.

Cacat Prosedur, Perda Dilangkahi
“Bupati telah melangkahi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan. Tata cara seleksi seharusnya diatur melalui Peraturan Bupati, tetapi itu tidak dilakukan,” tegas Karno Roso, S.H., M.H., Direktur LBH KAHMI Brebes, kuasa hukum penggugat, usai sidang perdana, Selasa (22/9/2025).
Karno menambahkan, Bupati juga mengabaikan Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mewajibkan keterlibatan Komunitas Intelijen Daerah dan PPATK dalam proses seleksi. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk pembiaran yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Suara Rakyat: Dari Keprihatinan Menjadi Gugatan
Empat warga Brebes yang menggugat adalah Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry.
Izul Munna, mahasiswa Pascasarjana Unnes Semarang, berbicara dengan getir:
“Saya lahir dan besar di Brebes. Orangtua saya di Brebes. Saya tidak tega melihat Brebes selalu berada di peringkat buncit Indeks Pembangunan Manusia. Kalau Bupati sendiri melanggar perda yang dibuatnya, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya? Eben Brebes aja kaya kie bae,” ungkapnya.

Upaya Administratif Buntu
Sebelum masuk PTUN, para penggugat sudah menempuh jalur administratif: keberatan diajukan 20 Agustus 2025, diterima staf ajudan Bupati 25 Agustus. Namun hingga batas waktu, tak pernah ada jawaban resmi.
“Karena jalan administrasi buntu, maka hukum adalah pintu terakhir yang harus kami ketuk,” tegas Karno.
Sidang Tanpa Bupati, Publik Bertanya
Dalam sidang awal yang digelar tertutup, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma tidak hadir, hanya mengutus dua staf Bagian Hukum Setda.
“Bupati tidak datang, hanya menugaskan pegawai bagian hukum,” jelas Karno.
Sidang lanjutan dijadwalkan 30 September 2025.
Dukungan Publik Menguat
Ketua Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menyatakan siap berdiri di barisan depan bersama warga.
“Kami siap pasang badan untuk siapa pun yang berjuang demi Brebes. Jangan biarkan rakyat berjalan sendirian melawan kebijakan yang cacat hukum. Sepanjang demi Brebes, kami akan turun langsung bersama masyarakat,” ujarnya lantang.
Harapan: Saatnya Bupati Sadar dan Berbenah
Gugatan ini bukan sekadar perkara hukum, tapi cermin retaknya tata kelola pemerintahan. Ketika aturan yang dibuat dilanggar oleh pembuatnya sendiri, kepercayaan publik runtuh.
Masyarakat berharap gugatan ini menjadi tamparan keras, agar Bupati Brebes membuka mata. Bahwa memimpin bukan sekadar bagi-bagi jabatan, bukan sekadar mengeluarkan SK, tetapi menegakkan aturan, memulihkan integritas, dan membenahi Brebes dari keterpurukan.
Brebes bukan hanya miskin pembangunan, tapi kini juga terancam miskin kepercayaan. Dan dari ruang sidang PTUN inilah, rakyat kecil kembali menitip harapan: semoga hukum tetap berpihak pada kebenaran, dan semoga Bupati berani berbenah sebelum perahu kekuasaan benar-benar karam.
Pewarta : Team / Red