
Brebes // Buserindonesia.id // Masyarakat Brebes tentu berharap kepemimpinan baru membawa semangat perubahan: birokrasi yang bersih, pelayanan publik yang lebih baik, dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Namun, harapan itu justru dikhianati sejak hari-hari awal masa jabatan Bupati. Alih-alih menata tata kelola yang profesional, publik dipertontonkan praktik lama yang kental dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kronologi
Pada 21 Mei 2025, Bupati Brebes menerbitkan SK Bupati yang mengangkat Dr. Tahroni, M.Pd. (unsur pemerintah) dan Tri Murdiningsih, M.Psi. (unsur masyarakat/independen) sebagai Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Baribis Brebes.
Tidak berhenti di situ, dari berbagai sumber media terkonfirmasi bahwa Dr. Tahroni, M.Pd. ternyata merangkap sejumlah jabatan strategis sekaligus:
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Brebes,
Penjabat/Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes,
Plt Direktur Utama Perumda PDAM Tirta Baribis,
serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis.
Kondisi ini menimbulkan benturan kepentingan serius, karena satu orang menduduki posisi pengawas sekaligus pelaksana (direksi) pada PDAM. Padahal, fungsi pengawas dan direksi seharusnya dipisahkan untuk menjaga check and balance.
Pelanggaran Aturan
Pelanggaran ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk ranah hukum, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 76 ayat (1): “Kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai komisaris atau direksi pada BUMN/BUMD, serta jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.”
Pasal 58: Pemerintahan daerah wajib dijalankan dengan asas netralitas dan bebas dari kepentingan politik.
Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BUMD
Pasal 5 ayat (2) menegaskan calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2): “Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan, melampaui kewenangan, dan/atau bertindak sewenang-wenang.”
UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023)
Melarang ASN merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.
UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 12 huruf i: pejabat yang merangkap jabatan secara melawan hukum bisa dianggap penyalahgunaan jabatan.
Analisis
Bagaimana mungkin seorang pejabat menjadi pengawas sekaligus pelaksana di lembaga yang sama? Situasi ini jelas membunuh mekanisme pengawasan. Seorang pengawas tidak mungkin mengkritisi kebijakan yang ia buat sendiri sebagai pelaksana. Dengan kata lain, fungsi kontrol PDAM Tirta Baribis lumpuh total.
Lebih jauh, praktik ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Misalnya, kebijakan anggaran, rekrutmen pegawai, atau pengadaan barang dan jasa bisa dikelola tanpa kontrol eksternal yang sehat. Bagi masyarakat, akibatnya bisa fatal: buruknya pelayanan air bersih, bocornya keuangan daerah, hingga kerugian nyata bagi pelanggan PDAM.
Ironisnya, pengangkatan Dewan Pengawas PDAM juga menyeret nama pengurus partai politik aktif, padahal aturan dengan gamblang melarang hal tersebut. Fakta ini semakin mempertegas bahwa jabatan di BUMD bukan soal profesionalisme, melainkan soal bagi-bagi kekuasaan.
Penutup
Inilah wajah KKN di awal kepemimpinan baru Brebes. Jabatan publik dijadikan alat barter politik, bukan untuk melayani rakyat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, Brebes akan kembali terjebak dalam lingkaran lama yang merugikan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes mendesak:
KPK segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman dan Inspektorat menindak maladministrasi rangkap jabatan.
DPRD Brebes menggunakan hak pengawasan untuk menghentikan praktik KKN.
Brebes tidak boleh terus-menerus dipermainkan. Sudah saatnya daerah ini dibersihkan dari praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan birokrasi yang dijadikan panggung politik segelintir elit.

(Samsudin – Sekretaris Rumah Rakyat Indonesia , Kabupaten Brebes)
Pewarta : marlan / Red