
Di tengah gencarnya himbauan Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widiya Kusuma, yang melarang segala bentuk pungutan di wilayah Kabupaten Brebes, justru terjadi dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Pagojengan, kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Praktik ini diduga berkaitan dengan pengurusan dan mutasi SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ).
Kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa warga mengeluhkan adanya pungutan dana dengan jumlah mencapai Rp.300-350 ribu per bidang tanah yang diminta oleh seorang oknum perangkat desa Riyono sebagaimana disampaikan kepada media Buser Indonesia pada Selasa, 8 juli 2025.“Kami sudah bayar sejak dua tahun lalu, tapi SPPT tak kunjung jadi. Padahal setahu kami, proses pembuatan atau mutasi SPPT itu gratis,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Dengan adanya pemberitaan Di media Buser diedisi sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Subagio, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap menyampaikan : “Yang saya tahu, pembuatan atau mutasi SPPT itu gratis. Untuk lebih jelas, sebaiknya informasi langsung ke Dispenda ( Dinas Pendapatan Daerah ),” ujarnya singkat.
Sementara itu, suid, Kepala Desa Pagojengan, saat ditemui awak media di kediamannya pada Sabtu, 12 Juli 2025, membenarkan adanya kejadian tersebut.“Memang benar, kasus itu pernah terjadi. Oknum yang bersangkutan sudah kami rotasi dari jabatan Kadus menjadi Kasi Pelayanan. Saat itu, memang ada permasalahan tunggakan pajak juga. Tapi sejauh ini, yang mengadukan secara resmi hanya Mas Nugroho, dan sudah saya selesaikan tanpa pungutan apapun,” ungkapnya.
Namun, pernyataan Kades tersebut menuai tanda tanya besar. Alih-alih mengambil langkah tegas, Kepala Desa justru mengesankan membiarkan praktik pungli dengan alasan yang tidak tepat.“Saya anggap pungutan seperti itu wajar, mengingat tunjangan perangkat desa itu minim, hanya sekitar Rp2,2jt. Itu pun SK-nya masuk ke Bank Jateng, jadi kalau tidak pandai mengelola keuangan, ya begitulah jadinya. Uang pungutan itu saya anggap sebagai uang lelah saja,” lanjut Suid nurohman tanpa rasa bersalah.Pernyataan ini memicu keprihatinan masyarakat karena seolah melegitimasi pungutan liar dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di desa-desa lain.
Meski mengakui adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Riyono, Kades Pagojengan tidak terlihat mengambil tindakan hukum atau administratif yang tegas terhadap bawahannya. Sebaliknya, ia memilih menyikapi persoalan itu dengan santai, bahkan membenarkan tindakan tersebut secara tersirat.Warga berharap pihak Dispenda Kabupaten Brebes, Inspektorat, maupun APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) segara melakukan investigasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa kembali pulih.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal didesa, dan perlunya edukasi serta ketegasan dari para pemangku kebijakan agar pelayanan publik benar-benar dijalankan sesuai aturan, bukan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi.
Pewarta : Team / Red