
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Brebes busrer Indonesia .id – proyek rehabilitasi ruang kelas SD negeri 03 taraban kecamatan paguyangan kabupaten Brebes, menuai sorotan pasalnya, proyek senilai Rp 149 . 381.113.52 . Yang di kerjakan oleh CV. Azazfila yang beralamatkan di Brebes itu di duga disubkontrakan kepada salah satu anggota polri aktif yang bertugas di polsek paguyangan.

Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu pekerja yang di temui di lokasi, ia membenarkan bahwa dirinya di bayar langsung oleh anggota polsek (why) “Saya di bayar (why) beliau yang menyuruh saya mengerjakan proyek ini, ujar salah satu pekerja kepada wartawan, senen (23/6/2025) Padahal sesuai peraturan perundang undangan dan kode etik polri, anggota polri aktif tidak di perbolehkan terlibat dalam proyek pemerintah.

Apalagi proyek yang bersumber dari uang negara. Hal ini di nilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Proyek rehab yang tercatat dalam papan kegiatan bernomor kontrak 422.7/608/spk – dikdas/2025 itu di mulai pada tanggal 8 Mei 2025.dan di jadwalkan selesai pada tanggal 5agustus 2025. Anggaran proyek bersumber dari dinas pendidikan pemuda dan olah raga kabupaten Brebes.
Masyarakat berharap., pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan ini, selain berpotensi melanggar aturan disiplin kepolisian, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek, pemerintah di khawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik. Sementara itu, pihak sekolah dan dinas pendidikan belum memberikan pernyatan resmi , upaya konfirmasi ke pihak CV. Azazfila selaku pemenang tender maupun penerima sub kontrak (WHY)polsek paguyangan juga masih terus di upyakan.
Pewarta – Tarsono & Team