
Sijunjung,Sumbar//www.buserindonesia.id
Sijunjung-sabtu 3 mai 2025 // Dalam rangka memerangi dan memberantas serta memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sijunjung,AKP Elfison,SH.selaku Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung terjun langsung pimpin penangkapan satu orang terduga pelaku pengedar dan empat orang terduga pemakai narkoba jenis sabu di Muaro Gambok Sijunjung,sumbar
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu,Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21:30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu. Di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,
dengan Laporan polisi nomor : LP / A / 08 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR.
Yang mana jajaran satresnarkoba polres Sijunjung berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut nama-namanya,1.Nama : *DESNI J Pgl DESNI Bin JALISMI,Umur : 42 Tahun,Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,2.Nama : *YOKI PERMANA Pgl YOKI Bin EKA HENDRI,Umur : 36 Tahun,Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta,Alamat : Jorong Mengkudu Kedap Kenagarian V Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.3.Nama TIRTA BAYU SEGARA Pgl BAYU Bin FIRDAUS,Umur : 32 Tahun,Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jorong Tangah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,4.Nama RUDI KURNIA DIBASRI Pgl RUDI Bin BASRI Umur 40 Tahun,Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : Jorong Simpang Tiga Tanjung Ampalu Kenagarian V Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung,5.Nama ANGGARA PERDANA PUTRA Pgl ANGGA Bin RUDI HARTONO Umur 24 Tahun Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.






Dengan barang bukti yang berhasil diamankan,1. 1 (satu) helai tisu yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan,2 (dua) buah plastic klip berukuran menengah yang berisikan shabu(jaket devis dongker) ,2. 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan shabu,3. 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan shabu,4. 1 (satu) kotak kaca pirex yang berisikan (76) buah kaca pirex,5. 1 (satu) alat hisap bong merk aqua,6. 5 (lima) unit HP merk, a. OPPO,b. Samsung,c. OPPO,d. OPPO,e. Samsung,7. 1(satu) Linting Ganja,8. 11 (Sebelas) juta rupiah pecahan Rp. 100.000 3 helai pecahan Rp. 50.000,9. 2(dua) buah korek api gas,10.1(satu) buah buku catatan warna pink
Penangkapan ini disaksikan oleh beberapa orang saksi antara lain,1. Nama : MAWARDI,Umur : 50 Tahun,Suku Minang,Pekerjaan PNS,Alamat Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.,2. Nama : YOSERIZAL,Umur 39 Tahun,Suku Minang,Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Selaku Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison,SH menceritakan kronologis kegiatan pada media ini”
Pada hari Jumat tgl 02 Mei 2025 sekira pukul 21:00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 5(orang) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu didaerah Muaro Gambok, kemudian sekira pukul 21:30 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan 5 (Lima) Orang Tersebut yang mengaku bernama
1. DESNI J Pgl DESNI Bin JALISMI
2. YOKI PERMANA Pgl YOKI Bin EKA HENDRI
3. TIRTA BAYU SEGARA Pgl BAYU Bin FIRDAUS
4. RUDI KURNIA DIBASRI Pgl RUDI Bin BASRI
5. ANGGARA PERDANA PUTRA Pgl ANGGA Bin RUDI HARTONO
Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi di temukan barang bukti ada pada diri tersangka,selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan,terduga pelaku ini di melanggar oleh pasal 144 ayat(2) Jo pasal 112 ayat(2) Jo pasal 133 ayat(2)UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Mako polres Sijunjung demi penyelidikan selanjutnya”tambah pak kasat Resnarkoba pada media ini