
Sijunjung – Sumatra Barat – Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung beserta jajaran berhasil mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Sijunjung dengan telah berhasil amankan satu orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sijunjung,kabupaten Sijunjung,sumbar
Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil aman kan satu orang diduga pegedar narkoba jenis sabu-sabu,pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 03:00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis Shabu,Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,yang mana terduga pelaku berinisial Ade Yosep Saputra (AYS) alias Ade Bin Arisman, usia : 32 Tahun, Suku Minang, pekerjaan wiraswasta.
Alamat : Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Jajaran satresnarkoba polres Sijunjung berhasil amankan barang bukti:
- 1 (satu) buah bungkusan plastic bewarna bening yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang yang berwarna bening didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis Shabu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna hijau
Pengeledahan ini di saksikan oleh salah seorang wargan dan salah seorang security : - Nama : NOSTALGIA,Umur 39 Tahun,Suku Minang,Pekerjaan Security, Alamat Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
- Nama YOSERIZAL,Umur 39 Tahun,Suku Minang,Pekerjaan Wiraswasta ,Alamat Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Yang mana kronologis kejadian yang di berikan oleh kasat Resnarkoba polres Sijunjung pada media ini adalah berawal Pada hari Minggu tgl 20 April 2025 sekira pukul 02:30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu didaerah Pasar Sijunjung, kemudian sekira pukul 03:00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan 1 (Satu) Orang Tersebut yang mengaku bernama Ade Yosep Saputraalias Ade Bin Arisman

Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada pada diri tersangka. Selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Yang mana terduga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa oleh jajaran satresnarkoba polres Sijunjung kemako Polres Sijunjung demi pemeriksaan lebih lanjut
Selaku kasat Resnarkoba polres Sijunjung yang baru AKP Elfison,SH menambahkan pada media ini”mudah-mudahan dengan penangkapan ini bisa mempersempit dan mengurangi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sijunjung ini,serta sayangi Dirimu,narkoba bukan teman tapi lawanmu yang akan menjerumuskan dirimu kelembah kesengsaraan”tambah beliau pada media buserindonesia.id
Hadir malam…