Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Penahanan dilakukan pada Jumat sore, 11 April 2025.
“Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. ISW selaku Komisaris PT IAE dan DP sebagai Direktur Komersial PGN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada tahun 2017 hingga 2021,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016 oleh Dewan Komisaris dan Direksi PGN. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada kenyataannya PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), dengan rencana penyerapan pasca-realokasi ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
Pada Agustus 2017, tersangka DP disebut memerintahkan Adi Munandir, selaku Head of Marketing PGN, untuk melakukan presentasi kepada beberapa perusahaan trader gas, termasuk PT Isar Gas. Presentasi tersebut bertujuan menawarkan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai Local Distribution Company (LDC) PGN.
Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir menjalankan perintah DP dengan menghubungi salah satu direktur PT IAE, berinisial S, untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Pertemuan lanjutan dilaksanakan pada 5 September 2017 di kantor PGN bersama pihak PT Isar Gas, yang juga membahas rencana penjualan dan distribusi gas.
Dalam pertemuan itu, pihak Isar Gas menyampaikan permintaan dari ISW agar PGN memberikan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas kepada pihak ketiga.
“Permintaan ini kemudian dilaporkan oleh Adi kepada DP,” lanjut Asep.
Masih dalam periode September–Oktober 2017, Danny Praditya disebut memerintahkan Tim Marketing PGN, termasuk Adi Munandir dan Reza Maghraby, untuk menyusun kajian internal mengenai rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, penyusunan kajian tersebut merupakan tugas pokok dari bagian Pasokan Gas PGN, bukan bagian pemasaran.
Pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PGN, Danny bersama Tim Marketing PGN memaparkan materi “Update Komersial” yang memuat kesepakatan Isar Gas Grup untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML kepada PGN, dengan syarat pembayaran dilakukan di muka.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana terkait.
Kalau kamu ingin versi ringkasnya untuk kebutuhan media sosial atau infografik juga, tinggal bilang saja.
Pewarta : Red / Team

Semangat adalah kunci utama untuk meraih kesuksesan
Salam Satu Pena🙏