
Tanah datar,Sumbar//www.buserindonesia.id // Kodim 0307/TD-pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 s.d pukul 18.00 Wib personil Kodim 0307 /TD berhasil lakukan Penangkapan 1 orang warga diduga bandar Narkoba jenis Sabu – Sabu di wilayah Kota Padang Panjang.
Pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Personil Unit Intel Kodim 0307/TD, Dan Unit letda inf Khairul Anwar bersama dengan .

personel Unit Intel Kodim 0307/TD an. Peltu Afrizal Danpok Intel 1 Unit Intel ,Serka Dedi Suryadi Ba Intel 1.1 Unit Intel Serka Fauzi Ba Intel 2.2 Unit Intel Serka Wawang K Bati Intel Staf Intel Sertu Hermansyah Baintel 3.3 Unit Intel terhadap 1 orang warga yang diduga bandar Narkoba jenis sabu Rt.01, Kel.Pasar usang Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Yang mana terduga pelaku berinisial(DE)umur 44 th warga Jln. Rohana Kudus Kel Kampung Manggis Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang,penangkapan ini langsung di saksikan oleh Irt(sekretaris nagari)Dewi Efrina Roza Yang beralamat Alamat Jln. Abdul Hamid Hakim No.08 Rt.015 Rw.000 Kel Pasar Usang Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang .
Adapun Barang bukti yang diamankan personil Kodim 0307/TD, 14 paket klip sedang berisi Narkoba diduga jenis sabu bruto ± 12 Gram,1 buah Hp merk Retmi,2 buah Korek api Mancis, Uang tunai Rp.145.000,2 lembar Plastik klip ukuran besar.

Berawal dari laporan masyarakat pada personil Kodim 0307/TD Pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib Personil Unit Intel Kodim 0307/TD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi Narkotika di Kel.Pasar Usang,Kemudian Anggota Unit Intel melaporkan Informasi tersebut kepada Pasi Intel, dan setelah itu Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 0307/TD,Kemudian Dandim 0307/TD memerintahkan Pasi Intel Lettu cke Aristo & DAN UNIT Inteldim letda inf Khairul Anwar bersama dengan Personil Unit Intel dan Staf Intel Kodim untuk melakukan penyelidikan kelokasi,Sekitar pukul 14.30 Wib personil Unit Intel Kodim melakukan penangkapan kepada Sdr Deni Efendi(DE)Bertempat di Samping warung kapi Jln. Abdul Hamid Hakim No.08 Rt.015 Rw.000 Kel Pasar Usang Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Pada saat penangkapan personil Unit Intel melakukan penggeledahan terhadap Sdr. Deni Efendi(DE) tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris RT 01 dan masyarakat sekitar, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Deni Efendi dan didapati barang bukti Narkotika berupa 14 ( Empat belas) Paket kecil yang berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.yang ditemukan di saku kanan celana merk Levis warna Hitam.
Pada Pukul 14.45 Wib pelaku dan barang bukti dibawa ke Staf Intel Kodim 0307/TD,Tindak yang dilakukan Personel Unit Intel melaporkan kejadian Penangkapan dan penggeledahan tersebut kepada Pasi Intel & DAN UNIT Inteldim selanjutnya Pasi Intel melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0307/Tanah Datar.
Perlunya tindakan sinergi dari aparat terkait dalam penanganan dan pemberantasan peredaran Narkoba yang di sinyalir sudah merusak generasi muda Dan Perlunya sosialisasi dari dinas/badan terkait tentang bahaya Narkoba”ujar Dan Unit Letda Inf Khirul Anwar pada media ini
(red/team)