Kabupaten Semarang, //www.buserindonesia.id || Ketika masa pemerintahan Bupati Raden Mas Soeboyono, pada tahun 1906 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Kotapraja (gemente) Semarang, sehingga terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu kotapraja yang dipimpin oleh burgenmester, dan kabupaten yang dipimpin oleh bupati.
Kabupaten Semarang secara definitif ditetapkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan provinsi Jawa Tengah. Pada masa pemerintahan Bupati Iswarto (1969-1979), ibu kota Kabupaten Semarang secara de facto dipindahkan ke Ungaran. Sebelumnya pusat pemerintahan berada di daerah Kanjengan (Kota Semarang). Bupati yang menjabat saat ini adalah H. Ngesti Nugraha. SH, MH. 01/05/2024.
Ungaran, adalah ibu kota kabupaten Semarang, tepat berbatasan dengan Kota Semarang. Bagian timur wilayah kabupaten ini merupakan dataran tinggi dan perbukitan. Sungai besar yang mengalir adalah Sungai Tuntang. Di bagian barat wilayahnya berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Ungaran (2.050 meter) di perbatasan dengan Kabupaten Kendal, serta Gunung Merbabu (3.141 meter) di barat daya.
Catatan Industri
Sektor industri adalah sektor yang mampu memacu laju perekonomian suatu daerah. Kabupaten Semarang termasuk wilayah yang memiliki perusahaan industry besar dan sedang yang tidak sedikit. Wilayah konsentrasi industri berada pada Kecamatan Bergas, Tengaran, Bawen, Ungaran Timur dan Pringapus. Jumlah perusahaan industri besar dan sedang di Kabupaten Semarang pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 165 industri. Perusahaan industri besar dan sedang didominasi oleh jenis klasifikasi industri pakaian jadi dan perlengkapannya, yakni sebanyak 41 industri (24,5%).
Dalam relevansinya kebutuhan akan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk Industri ini tentu alokasinya akan berlimpah yang diberikan oleh pemerintah. Dalam penyediaannya sudah seharusnya mendapat perhatian khusus agar penggunaannya dapat menjadi efecktif dan tepat pada sasaran. Sebab bisnis BBM di Kabupaten Semarang sudah tentu menjadi masa depan cerah bagi perekonomian daerah. Komoditas ini acapkali menjadi pekerjaan ekstra bagi Instansi dan Intitusi Negara terkait untuk pengalokasiannya, terkait resiko penyalahgunaan BBM khususnya yang bersubsidi.
Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tercatat dalam beberapa kali peristiwa pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Semarang yang tidak terselesaikan ( Investigasi Tim Red. Buser Indonesia). Ini membuktikan bahwa belum terkontrolnya secara maksimal dalam menerapkan pengawasan dalam distribusi BBM terutama yang bersubsidi. Dari Awal Tahun 2024 hingga saat opini ini ditulis.
Dan salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ali Imron ( Ipunk ) Selaku Ketua MPC PP ( Pemuda Pancasila ) dan Ketua Forum Komunikasi Ormas se-kabupaten Semarang ( Forkos ) bahwa ; bobolnya pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum Kabupaten Semarang adalah kurangnya pengawasan lapangan serta lengahnya perhatian pada sirkulasi pengalokasian BBM terutama yang bersubsidi.
Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Semarang mayoritas hanya sebagai bacaan masyarakat saja, saat dalam pemberitaan media tanpa ada penindakan tegas oleh mereka yang berkompetensi dibidangnya. Ketimpangan ini jelas akan merugikan masyarakat kecil yang konon menjadi priortitas alokasi BBM bersubsidi. Tak banyak penjelasan kenapa ini bisa terjadi namun kenyataan lapangan sungguh sangat mengerikan bila para pemain BBM bersubsidi tidak mendapatkan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : Konser Gilga Sahid, Polres Wonogiri Larang Penonton Bawa Miras dan Sajam
Rangkaian kegiatan tahapan pemilukada Bupati dan Wakil bupati Wonogiri oleh KPU…Selanjutnya…..
Para tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
“Apalagi ini saat menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang, yang mana kondusifitas dan keamanan daerah seharusnya dijaga dengan maksimal, Kemudian upaya yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar adalah upaya preventif dan represif. “. ujar Ali Imron ( Ipunk ) dalam keseriuasan.
Sebagai Ketua Forkos, beliau akan menggiatkan dan turut andil dalam penggiatan aktif untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Semarang agar tercapai cita-cita masyarakat Kabupaten Semarang sebagai Kabupaten yang Berdikari.
Harapan kegiatan ini dapat menjadi bagian kontrol masyarakat untuk dan turut bersinergi menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif sebagai modal dasar pembangunan daerah. Dan membantu membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang untuk kwalitas hidup yang mandiri pula.
Secara langsung beliau menghimbau, atau mengajak masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada kabupaten Semarang untuk ikut peran mengkondisikan kamtibmas dilingkungan masing-masing menjelang Pilbup atau Pilgub 2024. Kami tidak ingin kabupaten Semarang dalam keadaan tidak kondusif, karena kepentingan politik menjelang Pilkada. Seperti apa yang diamanahkan pimpinan daerah kepada kami, Bupati H. Ngesti Nugroho SH.MH. ” Bila ada gesekan sekecil apapun antar ormas atau lembaga yang ada di wilayah kabupaten Semarang, hendaknya di jembatan agar tidak menjadi gaduh dan meluas”.
“Kami mengajak lembaga atau media diluar kabupaten Semarang bila ada temuan di wilayah kabupaten Semarang, hendaknya berkomunikasi kepada kami agar tidak miscommunication bila ada temuan mengenai kesenjangan kabupaten Semarang atau isu-isu minor dalam wilayah kabupaten Semarang. Tak terkecuali isu mengenai BBM dan pelanggarannya.” kata beliau mengakhiri diskusi dan presentatifnya.
“Untuk Instansi dan Institusi terkait hendaknya dapat menjalankan pokok permasalahan BBM bersubsidi dan segala pelanggarannya di dalam Wilayah Kabupaten Semarang agar mengambil sikap tegas dan tidak pilih kasih dimana pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan dan tentunya ada tindak sanksi yang harus diterima sebagai konsekwensinya”, tutupnya
Pewarta : Miftah
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia