Pekanbaru, //www.buserindonesia.id || Hadapi peningkatan kasus penarikan paksa kendaraan (Objek Jaminan Fidusia) seperti yang dialami oleh salah seorang kreditur 1 Unit Mobil Honda Brio Satya, Warna Putih, NO. Rangka : MRHDD1850NJ2115888. NO Mesin : L12B34733521. Dengan No Pol BM 1165 QA, ditarik paksa yang diduga dilakukan oleh kolektor utang (Debt Collektor PT WJS) telah dilaporkan oleh Irma Rama Sari Saragih, sesuai surat laporan polisi Nomor STTPL/B/96//lV/2024/SPKT/POLDA RIAU atas nama PELAPOR.

Irma Rama Sari Saragih debitur BCA FINANCE. Melaporkan hal ini ke Polda Riau didampingi oleh Jalalludin Ginting, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPP LPKRI B.A.I) yang berkantor di Jalan Air Hitam Kota Pekan Baru. Jalalludin Ginting menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau atas respon yang diberikan.
“Kami sangat menghargai langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Direskrimum Polda Riau dalam menangani kasus penarikan paksa mobil konsumen, yang diduga dilakukan oleh debt collector BCA Finance Cabang Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad,” ujar Ginting.
Baca juga : Program UKW Gratis, Lanjut di Gelar Pengurus PWI se-Indonesia
Hal ini dilakukan agar menjadi Efek Jera bagi debt collector dan untuk kepentingan penegakan hukum yang dapat melindungi hak-hak konsumen. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP LPK-RI B.A.I, Jalalludin Ginting dalam sebuah Konfrensi Pers secara virtual bertajuk “Agar menjadi Epek Jera Bagi Debt Collektor” pada Rabu (3/4/2024).
Kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector PT WJS telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, Jalalludin Ginting juga menekankan bahwa,” tindakan yang dilakukan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan hak dan martabat konsumen,” ujarnya.
“Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang dan menjadi pelajaran dan efek jera bagi semua pihak, agar selalu mengedepankan prosedur hukum yang benar dalam menyelesaikan sebuah permasalahan hutang,” tambahnya.
Lanjutkan Ginting,” kepada Anggota Team Pendampingan Pelaporan di Polda Riau dalam hal ini DPW LPK-RI B.A.I Kota Pekan Baru, dengan penuh rasa hormat memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pengurus DPW LPK-RI BAI. Efektivitas dan kecakapan Team DPW LPK-RI B.A.I dalam mendampingi proses pelaporan tidak hanya mencerminkan komitmen profesional namun, juga integritas dan semangat yang tinggi dan luar biasa,” jelasnya.
“Kinerja Team DPW LPK-RI B.A.I yang luar biasa telah menjadi kunci dalam mencapai hasil yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari sinergitas dan solidaritas team yang patut diacungi jempol,” paparnya.
Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal dari pencapaian-pencapaian berikutnya yang lebih gemilang. Pengurus DPP LPK-RI B.A.I mengucapkan trima kasih atas kerja keras DPW LPKRI-B,A,I dan kecerdasan Penasehat Hukum LPK-RI B,A,I, Rudi Tampubolon SH, sigap dan bijak dalam mempertahankan Hak-Hak Konsumen, sesuai inplementasi UU No 8 Tahun 1999 tentang “Perlindungan Kinsumen”, ucapnya.
DPP LPK-RI B.A.I akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum kepada konsumen yang terdampak, tutup Ketua Umum LPK-RI B.A.I, mengakhiri.
Pewarta : Jekson S (Pers rilis)

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
