Mukomuko, //www.buserindonesia.id || Para petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko berhasil menggagalkan upaya perusakan pondok milik mereka yang hampir dilakukan sekitar 30 orang oknum petugas PT Daria Dharma Pratama (DDP). Pondok milik petani Tanjung Sakti itu sedang dibangun ulang di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
‘’Saat sedang bergotong-royong membangun ulang pondok di pagi hari, kami didatangi para petugas PT DDP yang mengaku mendapat perintah dari atasannya. Mereka ditugaskan mengambil papan, kayu dan terpal milik petani yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kembali pondok,’’ kata Harapandi, tokoh petani Tanjung Sakti Mukomuko.
Harapandi menjelaskan, sekitar 19 petani pun melakukan upaya pencegahan dengan mengamankan seluruh barang miliknya dan kemudian mereka berhasil mengusir para petugas PT DDP untuk meninggalkan lokasi kejadian.
‘’Upaya pengambilan barang-barang milik petani pada hari Selasa 26 Maret 2024 terjadi setelah pembakaran 18 pondok milik anggota petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sulek yang diduga dilakukan oleh oknum petugas PT DDP pada tanggal 17 dan 18 Maret 2024 lalu,’’ ujarnya.
Usai para petani melaporkan kejadian pembakaran pondok menggunakan bom molotov ke Mapolsek Mukomuko Selatan, kasus pun dilimpahkan Polres Mukomuko.
‘’Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari pihak kepolisian. Para saksi mulai dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dicek oleh tim Polda Bengkulu,’’ tuturnya.
Sampai kini, para petani masih menunggu kepastian hukum terhadap terlapor yang sudah melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan nyawa orang tersebut dan mengakibatkan para petani menderita kerugian mencapai Rp 75 juta.
Petani Diintimidasi
Pasca Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko terhadap tergugat 3 Petani Tanjung Sakti Nomor Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 Maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku Penggugat, PT DDP menujukkan arogansinya.
Hamdi, anggota Petani Maju Bersama menyampaikan pondok miliknya yang berada di Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) dirusak, dibongkar dan materil pondok diambil oleh oknum Satpam PT DDP.
“Pondok yang baru saya dirikan kembali, setelah dibakar oleh pihak PT DDP tahun 2023 lalu, kembali dirusak setidaknya 30 oknum Satpam PT DDP pada 17 Maret 2024 lalu. Upaya mencegah kekerasan Satpam ini sudah kami lakukan, namun kami kalah jumlah,” ungkap Hamdi.
Hamdi menguraikan pada tanggal 18 Maret 2024, 40 batang pisang, kayu bawang dan batang karet juga menjadi sasaran brutalitas pihak oknum perusahaan.
Suharto, tokoh Petani Maju Bersama menyampaikan kurun waktu 3 bulan terakhir, pihak perusahaan melakukan tindakan brutal secara massif.
“Mereka mengintimidasi petani, membakar pondok, menghancurkan tanaman tumbuh dan tindakan-tindakan intimidasi lainnya. Ini adalah bentuk arogansi perusahaan yang dibiarkan oleh negara,” kata Suharto.
Sementara itu, saksi mata dengan inisial UN, Petani Tanjung Sakti yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, ketika dia berbaring di pondok milik Petani Tanjung Sakti sambil bermain HP, dia mendengarkan suara dentuman dan kemudian muncul api besar didekatnya. Seketika dia bangun dan menyaksikan belasan oknum petugas PT DDP sedang berlari melempar pondok-pondok milik petani dengan bom molotov.
“Sambil berlari, salah satu petugas perusahaan menampar hp di tangan saya dan teriak, ‘jangan merekam’. Hp saya terjatuh dan mereka langsung pergi entah kemana setelah membakar 6 pondok,” tutur UN.
Harapandi, salah satu tokoh petani Tanjung Sakti menyampaikan PT DDP telah melakukan pembodohan terhadap petani dengan cara menyebarluaskan hasil putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan tetap.
“Pondok-pondok petani dibakar saat petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri Mukomuko. Kami menyatakan aksi brutal yang dilakukan oleh PT DDP ini aksi pengecut,” tambah Harapandi.
Aksi pembakaran pondok dengan bom molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan pada proses kasus gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses banding.” tutup Harpandi..
Pewarta : syafani
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia