
Tapsel.//www.buserindonesia.id || Carut marut dugaan korupsi anggaran dan dugaan pungli persetujuan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) hingga kasus limbah terus bergulir. Pasalnya, satu kabid dan satu kasi mengaku pernah di periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Herman Siregar, SP saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (5/3/2023) mengatakan bahwa telah diperintahkan Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin agar meredam masalah-masalah di Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi menyangkut institusi Kejaksaan. “Kalau bisa sampe disini saja masalah ini, apabila nanti berurusan dengan Kejaksaan, Nanti kami bayar besar dan saya juga yang kena”, katanya.

Sedangkan kasi Dakkal Harahap saat dikonfirmasi juga mengaku pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kasus limbah dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun semua saya jawab dan tidak ada masalah, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan skala besar, yang memohon SPPL di Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan akan cepat diproses walaupun bertentangan dengan aturan. Seperti halnya SPPL pola mitra PT Toba Pulp Lestari telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan. Padahal perusahaan sudah memiliki AMDAL.
Pola mitra penanaman eucalyptus diluar lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan IUPHKK- HTI. Sebab, sesuai aturan, pola kemitraan diarahkan pada areal konflik dan atau lahan garapan masyarakat setempat yang berada dalam areal IUPHKK – HTI.
Seperti halnya, pola kemitraan PT Toba Pulp Lestari di dusun Aek Latong Desa Marsada Kecamatan Sipirok. Dahulunya areal yang dibuka tersebut adalah hutan dan berada diluar konsesi. Tetapi kini dijadikan penanaman eucalyptus. Lokasi tersebut berpotensi menimbulkan perubahan zona lingkungan hidup. Apalagi, merupakan perlintasan satwa dan hulu dari sungai aek sihoru horu. Selain itu, areal tersebut berada di patahan yang terlihat jelas dari patahan di jalan nasional Aek Latong dan juga Jalan Nasional Batu Jomba.
Selain itu, anggaran berkaitan dengan dengan SPPL adalah program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dengan pagu Rp. 145.147.100, dan anggaran Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air udara dan laut dengan anggaran Rp. 364.896.850. diduga dikorupsi.
Banyaknya persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi tanda tanya besar dengan piagam-piagam ataupun penghargaan yang diterima Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu. Sehingga masyarakat banyak mempertanyakan indikator penghargaan tersebut.
Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) saat dihubungi melalui pesan singkat whatsApp tidak ada jawaban. Kemudian langsung memblokir nomor wartawan.
Pewarta : Jabbar Chan

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia