
Pontianak Kalbar.//www.buserindonesia.id || Dalam rangka kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024, personil Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi Selasa 26/3/2024
Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di Jalan Selat Sumba II Gg. Harapan 3, Kelurahan Siantan Tengah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak segera mendatangi lokasi tersebut.dilokasi, petugas menemukan sebanyak 6 kantong arak putih yang siap edar. Pelaku Ag alisa A yang diduga juga bertanggung jawab atas perbuatan dan penjualan ilegal tersebut,kini Ag alias A langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk dimintai keterangan dan selanjutnya proses secara hukum.
Baca Juga : Danrem 121/Abw Ajak Masyarakat Sanggau Jaga Kerukunan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi (Kompol) Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan,kepada awak media,”bahwa pelaku akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pasokan arak ilegal tersebut. Selain itu,kami sebagai pihak kepolisian juga akan melakukan pendataan terhadap barang bukti dan membuat pernyataan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Ops Pekat Kapuas 2024 ini,sendiri merupakan upaya dari kepolisian untuk menekan peredaran Narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kepolisian Pontianak mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.”pungkasnya.
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Terima kasih kepada aparat yang sudah menertibkan keamanan.